SIM Keliling: Perpanjangan SIM A & C 20‑25 Apr 2026

Surya B. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling: Perpanjangan SIM A & C 20‑25 Apr 2026

Gambar atau konten salah?

Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini hadir di berbagai titik strategis, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Hanya perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku yang dapat dilayani. Berikut jadwal lengkap lokasi SIM Keliling di Bandung selama periode 20–25 April 2026.

SIM Keliling Bandung Bus 1

  • Senin, 20 April 2026: Tent Avenue (Jl. Soekarno Hatta No. 526)
  • Selasa, 21 April 2026: McD Pasirkoja (Jl. Soekarno Hatta No. 128‑130)
  • Rabu, 22 April 2026: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)
  • Kamis, 23 April 2026: The Kings (Jl. Kepatihan)
  • Jumat, 24 April 2026: McD (Jl. Soekarno Hatta No. 610)
  • Sabtu, 25 April 2026: Metro Indah Mall (Jl. Soekarno Hatta No. 590)

SIM Keliling Bandung Bus 2

  • Senin, 20 April 2026: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)
  • Selasa, 21 April 2026: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1)
  • Rabu, 22 April 2026: Tent Avenue (Jl. Soekarno Hatta No. 526)
  • Kamis, 23 April 2026: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1)
  • Jumat, 24 April 2026: BPRKS (Jl. Leuwipanjang No. 149)
  • Sabtu, 25 April 2026: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)

Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di beberapa lokasi berikut:

  • d'Botanica (Lantai LG - OE - 01), Jl. Dr. Djunjunan No. 143‑149
  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jl. Cianjur No. 34
  • Satpas Polrestabes Bandung, Jl. Jawa

Jam Operasional SIM Keliling Bandung

  • Jam pelayanan: mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai
  • Waktu pendaftaran: pukul 09.00 – 12.00 WIB
  • Berlaku dari Senin hingga Sabtu
  • Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

  • SIM masih aktif (belum melewati masa berlaku)
  • Membawa KTP asli atau SUKET (surat pengganti e‑KTP) + fotokopi
  • Layanan hanya untuk SIM A dan C
  • Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis
  • Wajib memakai masker dan hand sanitizer
  • Jika SIM sudah mati, harus mengurus pembuatan baru di Satpas
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
  • Tidak buta warna, tidak tuli, dan memenuhi standar kesehatan penglihatan
  • Proses mengikuti ketentuan PERKAP No. 9 Tahun 2012 tentang SIM

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Bandung diharapkan dapat memperpanjang SIM lebih mudah tanpa harus menunggu lama di kantor Satpas. Layanan ini mempermudah proses administratif bagi warga yang ingin menjaga status SIM tetap aktif.

SIM KelilingBandungSatpas Polrestabesperpanjangan SIMSIM ASIM Cjadwal bus

Komentar

Memuat komentar...