SIM Keliling: Perpanjangan SIM A & C di Badung & Tabanan

Iwan D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling: Perpanjangan SIM A & C di Badung & Tabanan

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling kembali hadir di wilayah Badung dan Tabanan, memberi warga kesempatan memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus menuju kantor Satpas.

Dengan layanan ini, proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan praktis. Warga dapat langsung menuju ke lokasi SIM Keliling terdekat.

Berikut jadwal dan lokasi layanan pada hari Sabtu, 23 Mei 2026:

Badung

Tabanan

  • Lokasi: Depan BPD Tabanan
  • Waktu: 18.00 – 20.00 Wita

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk memproses perpanjangan, masyarakat diimbau melengkapi persyaratan berikut:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM asli dan fotokopi
  • Membawa Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Jika masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas, karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi dapat dilakukan.

Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mengunjungi layanan. SIM Keliling bertujuan mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis.

Dengan adanya layanan ini, warga di Badung dan Tabanan dapat menghindari antrian panjang di kantor Satpas dan menyelesaikan perpanjangan SIM mereka dalam waktu singkat.

SIM KelilingBadungTabananPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CPNBP 60/2016Layanan Satpas

Komentar

Memuat komentar...