SIM Keliling Senin 11 Mei di Damkar Dalung & Mall Puspem
Gambar atau konten salah?
Di wilayah Badung kini tersedia SIM Keliling, layanan yang memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke kantor Satpas. Layanan ini diadakan setiap hari dengan jadwal tetap.
Untuk hari Senin, 11 Mei 2026, SIM Keliling Badung akan beroperasi di Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Waktu pelayanan mulai pukul 08:30 Wita sampai selesai.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenai Rp 80.000,-, sedangkan SIM C dikenai Rp 75.000,-.
Selain biaya dasar, ada tambahan biaya untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Warga perlu memperhitungkan biaya tambahan ini ketika menyiapkan dana.
Berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan SIM A atau C:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Psikologi
- Foto diri
Perpanjangan disarankan diajukan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis. Layanan ini hanya menerima permohonan untuk SIM yang masih aktif. SIM yang sudah kadaluarsa, hilang, atau pembuatan SIM baru tidak dapat diproses di sini.
Dengan adanya SIM Keliling, warga Badung dapat memperpanjang SIM secara cepat dan praktis. Layanan ini menjadi alternatif yang lebih efisien bagi masyarakat yang membutuhkan proses administrasi kendaraan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
