SIM Keliling Tabanan & Badung Kini Tersedia, Perpanjangan Mudah

Nurul H. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 68 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Tabanan & Badung Kini Tersedia, Perpanjangan Mudah

Gambar atau konten salah?

Di Tabanan dan Badung kini tersedia SIM Keliling, layanan yang memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Orang yang ingin memperbarui SIM dapat langsung menuju ke titik layanan terdekat. Berikut jadwal dan lokasi layanan hari ini, Kamis, 16 April 2026.

SIM Keliling Badung, 16 April 2026
Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – selesai

SIM Keliling Tabanan, 16 April 2026
Lokasi: Kurnia Seafood Beraban
Waktu Pelayanan: 08.00 Wita – selesai

Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan tarif berikut:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya tersebut, terdapat tambahan biaya untuk tes psikologi dan tes kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto diri

Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Dengan hadirnya layanan ini, warga di Tabanan dan Badung dapat memperbarui SIM mereka lebih cepat dan praktis, mengurangi antrian di kantor Satpas, serta memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum masa berlaku SIM berakhir.

SIM KelilingTabananBadungPerpanjangan SIMSatpasTes psikologiBiaya PNBP

Komentar

Memuat komentar...