SIM Keliling Tabanan-Bandung: Perpanjangan SIM A & C Mudah

Arif S. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 70 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Tabanan-Bandung: Perpanjangan SIM A & C Mudah

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling hadir di Tabanan dan Badung untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke kantor Satpas.

Hari ini, 18 April 2026, layanan ini beroperasi di dua lokasi utama:

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan.

Untuk mengajukan perpanjangan, siapkan dokumen berikut dan ajukan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto diri

Perlu diingat, SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.

Dengan layanan ini, warga dapat memperpanjang SIM secara cepat dan praktis di lokasi terdekat, menghemat waktu dan tenaga yang biasanya dibutuhkan untuk mengunjungi kantor Satpas.

SIM KelilingBadungTabananperpanjangan SIM Aperpanjangan SIM CPP Nomor 60 Tahun 2016Tes psikologi

Komentar

Memuat komentar...