SIM Keliling Tabanan-Bandung: Perpanjangan SIM A & C Mudah
Gambar atau konten salah?
SIM Keliling hadir di Tabanan dan Badung untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke kantor Satpas.
Hari ini, 18 April 2026, layanan ini beroperasi di dua lokasi utama:
- Badung – Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung); jam 08.30 Wita – selesai.
- Tabanan – Depan BPD Tabanan; jam 08.00 Wita – selesai.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan.
Untuk mengajukan perpanjangan, siapkan dokumen berikut dan ajukan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Psikologi
- Foto diri
Perlu diingat, SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.
Dengan layanan ini, warga dapat memperpanjang SIM secara cepat dan praktis di lokasi terdekat, menghemat waktu dan tenaga yang biasanya dibutuhkan untuk mengunjungi kantor Satpas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
