SIM Keliling Tiga Kabupaten Memudahkan Perpanjangan

Guntur P. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 45 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Tiga Kabupaten Memudahkan Perpanjangan

Gambar atau konten salah?

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir di tiga kabupaten: Badung, Tabanan, dan Jembrana. Layanan ini memudahkan warga memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

SIM Keliling Badung 28 April 2026

Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)

Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai

SIM Keliling Tabanan 28 April 2026

Lokasi: Astra Motor Gerokgak

Waktu Pelayanan: 08.00 Wita - Selesai

SIM Keliling Jembrana 28 April 2026

Lokasi: Pasar Senggol Pekutatan

Waktu Pelayanan: 08.00 Wita - Selesai

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Biaya di atas diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, ada biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
  • SIM Asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto Diri

Perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat dipakai untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Dengan hadirnya layanan keliling ini, warga di Badung, Tabanan, dan Jembrana dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan praktis tanpa harus menunggu di kantor Satpas. Layanan ini diharapkan membantu meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.

SIM KelilingPerpanjangan SIMBadungTabananJembranaPP 60/2016Tes psikologi

Komentar

Memuat komentar...