SMA Negeri 5 Pematangsiantar Dipindahkan, Gubernur Mediasi

Lina F. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 66 dibaca
Bisik.id
SMA Negeri 5 Pematangsiantar Dipindahkan, Gubernur Mediasi

Gambar atau konten salah?

Pada 16 April 2026, mediasi berlangsung di SMA Negeri 5 Pematangsiantar di mana Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memediasi masalah lahan dan bangunan sekolah tersebut. Keputusan akhir adalah sekolah akan dipindahkan ke lokasi baru dengan beberapa persyaratan.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, menjelaskan bahwa masalah ini sudah lama dan telah dibahas berulang kali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung di tingkat Peninjau Kembali (PK) di Mahkamah Agung. “Permasalahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar ini memang sudah cukup lama, karena di Komisi E periode lalu sudah ada, alhamdulillah Pak Gubernur Pak Bobby bisa hadir di sini biar tahu persis kondisi sekolah kita ini dan ini saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh pemilik (pengusaha),” kata Muhammad Subandi.

Asal-usul masalah ini bermula pada tahun 2008 ketika Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan kerja sama tukar guling dengan PT Detis Sari Indah. Perusahaan tersebut menyiapkan lahan dan membangun sekolah. Namun, setelah sekolah beroperasi, perjanjian antara Pemkot dan PT Detis tidak pernah terwujud. Kewenangan sekolah kemudian dipindahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pada tahun 2023, ahli waris PT Detis Sari Indah mengajukan gugatan dan berhasil memenangkan perkara hingga tingkat Kasasi. Sehingga, kepemilikan lahan masih menjadi isu yang belum terselesaikan.

Gubernur Nasution menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan mengambil keputusan akhir tentang nasib sekolah. “Hasil pertemuan tadi ada rapat putusan yang kita ambil termasuk kepastian dari lokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar permasalahan lahan dari 19 tahun, kita putuskan tadi relokasi,” sebut Bobby Nasution.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk lokasi relokasi: jarak tidak boleh lebih dari satu kilometer dari lokasi sekarang, dan lahan harus minimal 1,1 hektare. “Tapi ada syarat-syaratnya, tentu secara umum kondisinya harus lebih baik dari ini, secara jarak juga tadi anak-anak (minta) jangan lebih dari satu kilometer dari sini, kita kasih waktu untuk nyari opsi-opsinya,” ucapnya.

Hingga saat ini, tidak ada lahan milik Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota yang memenuhi kriteria tersebut. Oleh karena itu, pihak pemerintah memutuskan untuk membeli lahan dari masyarakat. “Tadi opsi pertama kita tanya, ada nggak aset dari pemerintah satu kilometer dari titik ini dan luasnya minimal sama dengan yang sekarang 1,1 hektare, punya Pemprov tidak ada, punya Pemkot juga tidak ada, jadi kita buka opsi yang lebih luas lagi pencarian area yang mungkin punya masyarakat dan yang lainnya,” ujarnya.

Gubernur menargetkan pencarian dan pembebasan lahan dapat diselesaikan tahun ini. “Jadi seminggu kita (beri waktu) mencari lahan, kalau tahun ini lahannya sudah ada, kita minta dibuat perencanaannya DED nya, insyaallah tahun depan bisa langsung fisiknya, karena anak-anak di sini kalau hujan banjir,” tuturnya.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap proses pembangunan fisik sekolah dapat dimulai pada tahun depan. Pindahnya sekolah diharapkan mengurangi risiko banjir yang sering mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Situasi ini menunjukkan bahwa perjanjian pembangunan sekolah sering kali memerlukan penegakan hukum yang panjang. Keputusan relokasi menandai langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Mediasi SMA Negeri 5 PematangsiantarGubernur Bobby NasutionKomisi E DPRD SumutPeninjau Kembali Mahkamah AgungPT Detis Sari IndahRelokasi sekolahRisiko banjirKonflik lahan

Komentar

Memuat komentar...