SPMB 2026 Dibuka: Empat Jalur, Persyaratan Rinci Lengkap

Sari D. · 2 min baca · 27 hari lalu · 195 dibaca
Bisik.id
SPMB 2026 Dibuka: Empat Jalur, Persyaratan Rinci Lengkap

Gambar atau konten salah?

SPMB 2026 akan segera dibuka dengan empat jalur yang tersedia. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, yang menegaskan bahwa calon siswa dapat mengikuti Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.

Umumnya, calon siswa harus sudah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya dan memenuhi batas usia pendaftaran. Ketentuan lengkap mengenai jalur SPMB 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Berikut rincian syarat dan daya tampung untuk setiap jalur.

Usia minimal dan maksimal untuk setiap jenjang pendidikan:

  • SD – Calon siswa berusia 7 tahun pada 01 Juli 2026.
  • SD – Calon siswa berusia minimal 6 tahun pada 01 Juli 2026.
  • SD – Calon siswa berusia minimal 6 tahun, namun dapat dikurangi menjadi 5 tahun 6 bulan pada 01 Juli 2026 bagi yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
  • SD – Calon siswa berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan.
  • SMP – Calon siswa berusia maksimal 15 tahun pada 01 Juli 2026.
  • SMA – Calon siswa berusia maksimal 21 tahun pada 01 Juli 2026.

Jalur Domisili menuntut:

  • Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Nama orang tua/wali pada kartu keluarga harus sama dengan nama pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

Jalur Afirmasi memerlukan:

  • Calon siswa berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau daerah.
  • Calon siswa penyandang disabilitas harus memiliki:
    • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
    • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Jalur Prestasi mengharuskan:

  • Calon siswa memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh kementerian.
  • Prestasi dapat berupa:
    • Prestasi akademik (nilai rapor, prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya).
    • Prestasi nonakademik (pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan, prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya).

Jalur Mutasi menuntut:

  • Calon siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
    • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Calon siswa yang berasal dari anak guru harus memiliki:
    • Surat penugasan orang tua sebagai guru.
    • Kartu keluarga.

Daya tampung setiap jalur:

  • Jalur Domisili – Minimal 70% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SD, 40% untuk SMP, dan 30% untuk SMA.
  • Jalur Afirmasi – Minimal 15% untuk SD, 20% untuk SMP, dan 30% untuk SMA.
  • Jalur Prestasi – Minimal 25% untuk SMP dan 30% untuk SMA.
  • Jalur Mutasi – Kuota maksimal 5% dari daya tampung sekolah, berlaku untuk SD, SMP, dan SMA.

Dengan ketentuan yang terperinci ini, pihak sekolah dan calon siswa dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Proses pendaftaran akan memfokuskan pada kejelasan data dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, memastikan setiap calon siswa memiliki kesempatan yang adil sesuai jalur yang dipilih.

SPMB 2026Jalur DomisiliJalur PrestasiJalur AfirmasiJalur MutasiSurat Edaran Dirjen PAUDPermendikdasmen 2025Kuota Daya Tampung

Komentar

Memuat komentar...