SPMB 2026: Hotline Anti Titip Kursi, Pemda Wajib Awasi

Eko P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
SPMB 2026: Hotline Anti Titip Kursi, Pemda Wajib Awasi

Gambar atau konten salah?

SPMB tahun lalu menampakkan kasus titip kursi yang melibatkan pejabat dan anggota DPRD. Kasus serupa muncul di SPMB Kota Bandung dan SPMB Banten.

Menanggapi potensi kejadian serupa pada SPMB 2026, Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, mengingatkan masyarakat untuk melaporkan melalui hotline resmi. Ia berkata di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada 21 Mei 2026:

“Silakan laporkan saja di hotline kami kalau memang ada hal seperti itu, silakan laporkan ke hotline, ya.”

Gogot menambahkan bahwa pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan SPMB secara objektif dan transparan. Ia menyatakan, “Nanti kita ingatkan pemerintah daerah untuk mengawasi, ya. Supaya tidak terjadi titip‑titip atau eh orang maksa‑maksiain kursi,” ujarnya.

Praktik kecurangan atau pungutan selama proses pelaksanaan SPMB dapat dilaporkan masyarakat dengan cara menghubungi:

Posko aduan SPMB 2026 juga dibuka oleh Ombudsman RI di berbagai provinsi, termasuk melalui situs dan kontak resminya. Selain itu, posko pelayanan SPMB dibuka oleh pemda dan dinas pendidikan di berbagai daerah.

Sebelumnya, memo viral titip kursi calon murid baru pada SPMB Banten 2025 datang dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo. Memo tersebut mengandung kalimat “Mohon dibantu dan ditindaklanjuti”. Setelah kontroversi, Budi meminta maaf dan menjelaskan memo tersebut dibuat oleh salah satu staf DPRD karena siswa yang akan dibantu berasal dari keluarga tidak mampu. Ia kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Waka DPRD Banten.

Di sisi lain, Waka Komisi X DPR MY, Esti Wijayati menyampaikan bahwa Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menemukan indikasi praktik jual‑beli kursi pada SPMB Kota Bandung 2025. Setiap kursi diperkirakan seharga Rp 5 juta – Rp 8 juta.

Kasus-kasus ini menegaskan perlunya mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. Dengan adanya hotline dan posko pengaduan, masyarakat dapat melaporkan dugaan kecurangan secara langsung, sehingga proses SPMB dapat berjalan lebih transparan dan adil.

SPMBtitip kursihotlinepengaduanOmbudsman RIpemerintah daerahtransparansi

Komentar

Memuat komentar...