SPMB 2026/2027: Anak 5,6 Bulan Bisa Daftar SD, Ada Syarat

Sigit W. · 3 min baca · 11 hari lalu · 66 dibaca
Bisik.id
SPMB 2026/2027: Anak 5,6 Bulan Bisa Daftar SD, Ada Syarat

Gambar atau konten salah?

SPMB 2026/2027 untuk jenjang SD mengizinkan anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun untuk mendaftar. Namun, masih ada ketentuan tambahan yang harus diketahui orang tua dan calon murid.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa ketentuan usia masuk SD sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 Februari 2025 dan tetap menjadi acuan untuk pelaksanaan SPMB 2026/2027.

Menurut Gogot, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 memberi ruang bagi anak berusia paling rendah 6 tahun, bahkan 5 tahun 6 bulan, untuk mendaftar SD. Namun, calon murid yang berusia 7 tahun dan anak usia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan memenuhi kuota daya tampung yang ada.

“Perlu kami luruskan bahwa ketentuan ini bukan berarti semua anak di bawah 7 tahun otomatis dapat masuk SD. Prinsip utamanya tetap: calon murid kelas 1 SD berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan anak usia 7 tahun ke atas tetap diprioritaskan,” tuturnya kepada detikEdu melalui pesan singkat, Sabtu (23 Mei 2026).

Gogot menambahkan bahwa anak berusia paling rendah 6 tahun diperbolehkan mendaftar SD. Lebih luas, Permendikdasmen 3/2025 juga memungkinkan calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan mendapat kesempatan mendaftar, namun ini bersifat terbatas.

Ketentuan tersebut berlaku hanya bila calon murid memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Kedua hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog atau dewan guru sekolah tujuan.

“Ada anak yang secara usia belum 7 tahun, tetapi berdasarkan asesmen profesional memang telah menunjukkan kesiapan untuk mengikuti pendidikan dasar,” urainya. Gogot menegaskan bahwa setiap anak memiliki tahapan perkembangan yang berbeda, sehingga fleksibilitas usia pendaftar hadir atas dasar memberikan layanan pendidikan yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Di sisi lain, Permendikdasmen 3/2025 menegaskan bahwa Pasal 11 menyatakan persyaratan umum bagi calon murid kelas 1 SD: harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan tujuan.

Selain itu, Pasal 33 dan Pasal 62-64 memberikan dasar pengendalian pelaksanaan: pemerintah daerah wajib menyusun juknis SPMB, menyediakan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan kanal pengaduan; pembinaan dilakukan oleh Kementerian dan pemerintah daerah; pengawasan dilakukan oleh Itjen Kementerian dan inspektorat daerah, termasuk sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Artinya, setiap Pemda dapat menetapkan batas usia minimal ini dalam SPMB 2026/2027 yang tertuang dalam juknis masing-masing. Salah satu Pemda yang sudah menerapkannya adalah Jakarta.

Di juknis SPMB 2025 Pemprov Jakarta, usia paling rendah murid untuk mendaftar SD adalah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, murid 5 tahun 6 bulan bisa mendaftar bila mereka memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog.

Meski ada batas usia paling rendah, calon murid baru yang berusia 7 tahun akan diprioritaskan. Ketika pendaftar sudah melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan: usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Selain Permendikdasmen 3/2025, ketentuan usia masuk SD juga tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 34, yang menyatakan: “Warga negara berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.”

Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 69 juga mengatur peserta didik SD/MI paling rendah berusia 6 tahun; pengecualian dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi psikolog profesional; jika tidak ada psikolog, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru.

Dengan demikian, SPMB 2026/2027 menyeimbangkan antara kebijakan nasional dan kebutuhan lokal. Pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk menyesuaikan juknis sesuai kondisi daerah, namun tetap harus mematuhi ketentuan Permendikdasmen 3/2025 dan peraturan lain yang relevan.

Proses seleksi yang adil dan transparan menjadi kunci. Pihak sekolah diharapkan mematuhi mekanisme yang ditetapkan, termasuk mekanisme pemantauan dan pengaduan. Inspektorat daerah dan Itjen Kementerian akan memantau pelaksanaan, memastikan tidak ada pelanggaran hak anak.

Secara keseluruhan, SPMB 2026/2027 memberikan ruang bagi anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun, namun dengan ketentuan yang jelas mengenai prioritas, rekomendasi profesional, dan mekanisme pengawasan. Hal ini bertujuan menjaga kualitas pendidikan dan keadilan bagi semua calon murid.

SPMB 2026/2027Permendikdasmen 3/2025Usia minimum 6 tahun5 tahun 6 bulanRekomendasi psikologPrioritas usia 7 tahunMekanisme pengawasan

Komentar

Memuat komentar...