SPMB Jakarta 2026: Syarat Sertifikat Prestasi Lengkap

Ratna D. · 3 min baca · 23 hari lalu · 221 dibaca
Bisik.id
SPMB Jakarta 2026: Syarat Sertifikat Prestasi Lengkap

Gambar atau konten salah?

SPMB Jakarta 2026 menuntut para calon murid baru untuk menyiapkan sertifikat prestasi dengan teliti. Tidak semua pencapaian, baik akademik maupun nonakademik, otomatis diakui. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan detail mengenai jenis prestasi, penyelenggara lomba, dan pembobotan skor melalui Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Jakarta 2026.

Aturan tersebut mengizinkan sertifikat dari berbagai jenis acara, mulai dari festival, ekshibisi, undangan, hingga lomba nonresmi, asalkan memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut meliputi rekomendasi resmi atau hasil kurasi oleh Kemendikdasmen. Berikut rincian lengkapnya.

Prestasi yang dapat dimasukkan ke dalam proses seleksi terbagi menjadi dua kategori: prestasi akademik dan prestasi nonakademik. Kedua kategori ini harus berasal dari bidang berikut:

  • Olahraga
  • Seni & Budaya
  • Keagamaan
  • Sains & Teknologi
  • Pramuka
  • Paskibra
  • PMR

Selain itu, prestasi harus diperoleh dalam tiga tahun terakhir, yakni saat siswa berada di kelas 7, 8, dan 9 SMP. Batas akhir perolehan sertifikat ditetapkan pada 31 Maret 2026. Hanya sertifikat dengan capaian tertinggi yang dimiliki calon murid baru yang dapat diunggah ke sistem.

Juknis membagi prestasi menjadi tiga kategori besar berdasarkan penyelenggara lomba:

  • Kedinasan – perlombaan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga kedinasan.
  • Induk Organisasi Resmi – perlombaan yang diadakan oleh organisasi resmi cabang olahraga, seni, atau bidang tertentu.
  • Hasil Kurasi – sertifikat yang berasal dari kegiatan yang tidak langsung diselenggarakan oleh lembaga resmi, namun telah melalui proses rekomendasi atau kurasi.

Hasil kurasi dibagi lagi menjadi dua bentuk: rekomendasi dari instansi resmi dan kurasi oleh Kemendikdasmen untuk kegiatan pemasalan, festival, undangan, atau ekshibisi. Artinya, lomba yang tidak diadakan oleh lembaga resmi tetap dapat dipakai jika sebelumnya mendapat rekomendasi dari lembaga yang menaungi bidang tersebut. Kegiatan seperti festival, ekshibisi, undangan, dan pemasalan wajib melalui proses kurasi di laman Kemendikdasmen agar dapat diakui.

Juknis juga menjelaskan istilah-istilah yang sering muncul pada sertifikat lomba:

  • Pemasalan – perlombaan dengan banyak peserta dan bentuk apresiasi yang seragam.
  • Ekshibisi – pertandingan uji coba, hiburan, atau promosi di luar lomba utama.
  • Festival – kegiatan perayaan atau pertunjukan dalam bidang budaya, olahraga, seni, atau ilmu pengetahuan.
  • Undangan – pertunjukan kemampuan tertentu yang tidak berbentuk kompetisi.

Skor prestasi di SPMB Jakarta 2026 dihitung berdasarkan tingkat kejuaraan dan kategori penyelenggara. Semakin tinggi tingkat lomba dan semakin resmi penyelenggaranya, skor yang diperoleh juga semakin besar. Contoh skor untuk kategori kedinasan:

  • Juara 1 tingkat internasional – 100
  • Juara 1 tingkat nasional – 91
  • Juara 1 tingkat provinsi – 82
  • Juara 1 tingkat kota/kabupaten – 73

Berbeda lagi, sertifikat festival, undangan, atau ekshibisi yang telah dikurasi memiliki skor lebih rendah dibanding lomba kedinasan atau induk organisasi resmi. Skor ini memengaruhi total nilai akhir calon murid baru.

Pengalaman kepemimpinan di sekolah juga mendapatkan skor khusus dalam jalur prestasi. Untuk OSIS atau MPK, skor ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua – 100
  • Wakil ketua, sekretaris, dan bendahara – 67
  • Kepala seksi dan anggota seksi – 33

Skor yang sama berlaku untuk kepemimpinan ekstrakurikuler sekolah. Selain itu, kegiatan seperti Paskibra, Jambore Nasional, Pramuka Garuda, dan Jumbara juga memiliki poin tersendiri berdasarkan tingkat partisipasi:

  • Tingkat internasional – 100
  • Tingkat nasional – 81
  • Tingkat provinsi – 62
  • Tingkat kota/kabupaten – 43

Hafiz Quran dihitung dengan sistem poin yang berbeda, tergantung jumlah juz yang dihafal. Poin tertinggi diberikan untuk 28–30 juz, turun secara bertahap hingga 1–2 juz. Contoh poin Hafiz Quran:

  • 28–30 juz – 100
  • 25–27 juz – 94
  • 22–24 juz – 88
  • 19–21 juz – 82
  • 16–18 juz – 76
  • 13–15 juz – 70
  • 11–12 juz – 64
  • 9–10 juz – 58
  • 7–8 juz – 52
  • 5–6 juz – 46
  • 3–4 juz – 40
  • 1–2 juz – 34

Selain prestasi, SPMB Jakarta 2026 juga menggunakan rata-rata nilai rapor dan persentil nilai rapor sebagai komponen seleksi. Nilai rapor diambil dari lima semester: kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, serta kelas 9 semester 1. Mata pelajaran yang dihitung meliputi Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.

Persentil nilai rapor menunjukkan posisi peringkat siswa dibandingkan siswa lain di sekolah yang sama. Sistem persentil dibedakan berdasarkan kategori rapor pendidikan sekolah: Baik, Sedang, dan Kurang. Siswa dengan peringkat tertinggi di sekolah masing-masing akan memperoleh skor persentil lebih besar dalam proses seleksi.

Dengan kombinasi skor prestasi, pengalaman kepemimpinan, nilai rapor, dan persentil, SPMB Jakarta 2026 menilai calon murid baru secara menyeluruh. Para pelamar diharapkan menyiapkan sertifikat yang memenuhi semua kriteria, termasuk rekomendasi resmi atau hasil kurasi, serta menyesuaikan dengan batas akhir 31 Maret 2026. Proses ini memastikan bahwa hanya pencapaian yang paling relevan dan terverifikasi yang dapat meningkatkan peluang masuk ke sekolah negeri Jakarta.

SPMB Jakarta 2026sertifikat prestasiPetunjuk Teknis (Juknis)nilai raporkegiatan olahragaKepemimpinanHafiz Quran

Komentar

Memuat komentar...