SPMB Jateng 2026: Verifikasi TKA Cepat lewat Host‑to‑Host
Gambar atau konten salah?
SPMB Jateng 2026 telah resmi dimulai. Calon murid dapat membuat akun di laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/ dan mengikuti semua tahapan pendaftaran.
Proses pendaftaran jalur prestasi mengharuskan nilai TKA (Tes Kemampuan Akademik) yang dikeluarkan Kemendikdasmen. Nilai tersebut akan muncul di SHTKA (Sertifikat Hasil TKA) murid. Setelah diumumkan pada 26 Mei 2026, hasil TKA disalurkan oleh Kemendikdasmen kepada dinas pendidikan (Disdik) dan sekolah. Sekolah kemudian mencetak SHTKA dan mendistribusikannya kepada murid.
Namun, bagi murid yang belum memiliki SHTKA, panitia SPMB menegaskan bahwa nilai TKA sudah otomatis masuk ke aplikasi pendaftaran. “Karena dokumen fisik Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) belum terbit, calon murid tidak perlu khawatir dan tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran,” tulis laman SPMB Jateng 2026.
Setelah seleksi selesai dan murid dinyatakan lolos, mereka dapat menunjukkan dokumen SHTKA pada tahap daftar ulang. Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Kemendikdasmen.
Menurut Rahmawati, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Kapusmendik) Kemendikdasmen, sekolah sering memerlukan waktu untuk proses verifikasi sebelum akhirnya SHTKA dicetak. “Maka, nilai TKA bisa diakses oleh SPMB tidak lagi harus individu murid mengunggah secara manual hasil TKA-nya, tetapi sudah (sistem) host-to-host melalui API dan web service antara SPMB di masing-masing wilayah dengan Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen),” ujarnya.
Dengan sistem host-to-host, data akan diperbarui otomatis ketika murid memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sistem akan menarik nilai TKA tanpa harus diinput secara manual.
“Jadi insyaallah untuk semua wilayah yang sudah harus memulai SPMB-nya data sudah bisa langsung host-to-host menarik nilai TKA murid-murid yang akan mendaftar di SPMB jalur prestasi,” tambah Rahmawati.
Berikut dokumen persyaratan yang harus diserahkan:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan dengan penghargaan setara ijazah SMP/ijazah Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang setingkat SMP, atau surat keterangan menyelesaikan program pendidikan atau kartu peserta ujian sekolah, bila ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran atau kartu identitas anak dengan batas usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan belum menikah.
- Calon siswa penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan batas usia dan ijazah, kecuali yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, yang perlu menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
- Kartu keluarga yang menyebutkan domisili.
- Surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon siswa asli dan bersedia mendapat sanksi bila terbukti pemalsuan, dengan meterai dan tanda tangan orang tua. Format dapat diunduh di situs SPMB Jateng.
Jadwal SPMB Jateng 2026:
- Pengajuan akun: 3 Juni 2026 – 12 Juni 2026
- Verifikasi akun: 4 Juni 2026 – 13 Juni 2026
- Aktivasi akun: 4 Juni 2026 – 13 Juni 2026
- Daftar sekolah: 15 Juni 2026 – 18 Juni 2026
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2026
- Daftar ulang: 22 Juni 2026 – 25 Juni 2026
Dengan sistem host-to-host, proses verifikasi nilai TKA menjadi lebih cepat dan murid tidak perlu menunggu SHTKA fisik. Hal ini memudahkan calon siswa jalur prestasi untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya tanpa hambatan administratif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Huntara Hancur Akibat Angin Kencang di Langkahan, Aceh Utara
OJK: Rupiah Lelemah, CAR 23,97% Solid, Dampak Terkendali
Pemerintah Tetapkan Penempatan DHE SDA melalui Bank BUMN
Karhutla 4 Juni: Dua Titik Kebakaran 4 Ha di Sumsel
Kebakaran Hutan di Kalimantan Tertangkap, 3 Warga Kena Sakit
Timnas Indonesia Hadapi Oman, Harap Kemenangan 38 Tahun
