SPMB Jawa Timur 2026: TKA 40% Ganti Indeks Sekolah Kini

Agus P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 107 dibaca
Bisik.id
SPMB Jawa Timur 2026: TKA 40% Ganti Indeks Sekolah Kini

Gambar atau konten salah?

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi meluncurkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 pada hari Kamis, 09 April 2026. Langkah ini bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dinas Pendidikan Jawa Timur mengumumkan penghapusan penggunaan indeks sekolah dalam SPMB 2026. Kepala Dinas Pendidikan, Aries Paewai, menjelaskan bahwa indeks sekolah diganti dengan penilaian yang kini diperkuat dengan bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen di semua jalur seleksi.

“Perubahan ini menjadi salah satu poin krusial dalam skema baru SPMB 2026 yang mulai disosialisasikan kepada publik. Bobot indeks sekolah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, kami menggunakan nilai TKA sebesar 40 persen di semua jalur,” kata Aries di Surabaya, 09 April 2026.

Menurut Aries, nilai TKA akan diterapkan pada jalur domisili, afirmasi berbasis akademik, serta jalur prestasi nilai akademik, baik untuk jenjang SMA maupun SMK. Calon murid juga diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN.

Di jalur prestasi akademik, komposisi penilaian kini menggabungkan nilai rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA 40 persen. Skema ini menggantikan sistem sebelumnya yang mengombinasikan nilai rapor dengan indeks sekolah asal. “Nilai kemampuan akademik dihitung dari rata‑rata rapor 60 persen dan TKA 40 persen,” imbuhnya.

Selain perubahan komponen penilaian, Dindik Jatim juga mengubah tahapan pelaksanaan. Jalur domisili kini dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni 11 Juni 2026 sampai 15 Juni 2026, dengan total kuota 45 persen. Rinciannya, SMA sebesar 35 persen dan SMK 10 persen. Jalur prestasi akademik memiliki kuota 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK. Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan tetap mengacu pada prioritas nilai akademik dan jarak tempat tinggal. “Urutan seleksi berdasarkan nilai akademik, kemudian jarak terdekat ke sekolah,” tegas Aries.

Untuk jenjang SMK, calon murid juga diberikan fleksibilitas memilih hingga tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun lintas sekolah dan rayon. Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa SPMB 2026 tetap mengedepankan prinsip inklusif dan keadilan akses pendidikan. Ia menyebut penambahan nilai TKA bertujuan memperkuat pengukuran kemampuan akademik siswa. “SPMB ini sistem penerimaan, bukan sekadar seleksi. Semua murid harus punya kesempatan mendapatkan layanan pendidikan,” katanya. Ia menambahkan, jalur penerimaan tetap terdiri dari domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun khusus jalur prestasi akademik, kini tidak lagi hanya mengandalkan nilai rapor. “Sekarang ditambah nilai TKA sebagai komponen penilaian,” pungkasnya.

Dengan perubahan ini, Jawa Timur menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem seleksi pendidikan, menyeimbangkan antara prestasi akademik dan akses yang adil bagi semua calon murid.

SPMB Jawa Timur 2026Tes Kemampuan Akademik (TKA)indeks sekolahdomisiliprestasi akademikkuotainklusi

Komentar

Memuat komentar...