SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
Gambar atau konten salah?
Disdikbud Jawa Tengah mengumumkan kebijakan baru untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK 2026. Kebijakan ini menambah dua kuota khusus yang belum ada pada tahun sebelumnya.
Kuota pertama adalah domisili khusus 5 persen. Kuota ini ditujukan bagi calon siswa yang berasal dari desa di mana tanah kas desa telah dipakai untuk pembangunan sekolah negeri. Dengan demikian, anak-anak dari wilayah tersebut mendapat peluang lebih.
"Perbedaan dibandingkan tahun lalu, kita memberikan kesempatan kepada anak-anak dari wilayah desa yang tanah kas desanya itu dipakai untuk pendirian SMA/SMK, kita berikan kuota sebesar 5 persen sebagai domisili khusus," kata Sunarto di Kantor Disdikbud Jateng, Rabu (03 Juni 2026).
Menurut catatan Disdikbud, ada 49 desa dan kelurahan di Jawa Tengah yang masuk kategori ini. Jadi, 49 wilayah tersebut akan menerima kuota 5 persen. Ini berbeda dengan jalur domisili reguler yang biasanya mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah.
Jalur domisili khusus menggunakan kriteria usia calon murid. Tidak ada pertimbangan jarak atau nilai, hanya usia.
"Mereka bisa mengikuti seleksi di situ menggunakan parameter usia. Jadi tidak menggunakan jarak, tidak menggunakan nilai, tetapi menggunakan usia," jelasnya.
Selain itu, Disdikbud tetap menyediakan kuota khusus 2 persen bagi Anak Tidak Sekolah (ATS). Kuota ini dialokasikan melalui jalur afirmasi di setiap sekolah.
Sunarto menambahkan bahwa ATS tidak hanya merujuk pada anak yang putus sekolah. Termasuk juga anak yang belum pernah mengenyam pendidikan, anak yang lulus SMP tapi tidak melanjutkan, atau yang keluar di tengah proses pendidikan.
"Kalau belum lulus SMP berarti tidak bisa masuk SMA. Dia harus menyelesaikan jenjang sebelumnya terlebih dahulu," imbuhnya.
Untuk anak panti, Disdikbud memberi kuota 3 persen. Ini membantu anak yang sudah lulus SMP namun tinggal di panti karena berbagai alasan. Kerjasama dengan Dinsos memastikan kuota ini teralokasi.
"Kalau yang anak panti kita juga berikan kuota 3 persen, jadi anak-anak yang sudah lulus SMP tapi dia tinggal di panti karena mungkin berbagai alasan, kita kerjasama dengan Dinsos kita berikan kuota 3 persen," lanjutnya.
ATS memiliki batas usia maksimal 21 tahun hingga awal tahun pelajaran. Jadi, hanya siswa di bawah usia ini yang memenuhi syarat.
"ATS itu usia maksimalnya tetap 21 tahun sampai dengan awal tahun pelajaran," ucapnya.
Data Kemendikdasmen menunjukkan jumlah ATS di Jawa Tengah mencapai sekitar 341 ribuan. Angka ini mencakup semua kategori dan jenjang pendidikan, mulai dari anak yang tidak pernah sekolah hingga yang putus sekolah.
Pelaksanaan SPMB SMA/SMK Jateng 2026/2027 dimulai 03 Juni 2026. Tahapan pengajuan akun berlangsung hingga 12 Juni. Pendaftaran sekolah dibuka 15‑18 Juni 2026, sementara hasil seleksi diumumkan 21 Juni 2026.
"Perkiraan lulusan SMP ini di angka 567.500‑an. Tahun ini, daya tampung kita 231.724," ujarnya.
Jumlah sekolah negeri di Jawa Tengah mencapai 366 SMA dan 238 SMK, setara sekitar 40,83 persen dari total lulusan SMP sederajat di provinsi tersebut.
Dengan tambahan kuota domisili khusus dan ATS, pemerintah berharap akses pendidikan menjadi lebih merata. Kebijakan ini menegaskan komitmen terhadap desa yang mendukung pembangunan sekolah negeri dan anak-anak yang sebelumnya tidak bersekolah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
