SPPG Lamongan Dibekukan Sementara karena IPAL Tidak Memadai

Wulan M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 70 dibaca
Bisik.id
SPPG Lamongan Dibekukan Sementara karena IPAL Tidak Memadai

Gambar atau konten salah?

12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lamongan kini dibekukan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diambil karena belasan SPPG tersebut belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang menjadi syarat operasional.

Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Lamongan, Mohammad Nalikan, menjelaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan persyaratan wajib bagi setiap SPPG. Pada awal pelaksanaan program MBG, pengelola SPPG diberi masa tenggang untuk melengkapi fasilitas tersebut. “Dulu memang SPPG diperbolehkan beroperasi sambil melakukan pembenahan IPAL dalam jangka waktu tertentu. Namun masa tenggang itu kini telah berakhir,” kata Nalikan kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2026.

Hasil evaluasi yang dilakukan menunjukkan masih ada 12 SPPG yang belum memenuhi ketentuan. Akibatnya, operasional seluruh SPPG tersebut hentikan sementara hingga persyaratan terpenuhi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ke depan akan lebih ketat: Setiap SPPG baru diwajibkan memiliki IPAL yang sesuai standar sebelum mendapatkan izin operasional. Kalau belum memiliki IPAL, izin operasional tidak akan diterbitkan, tegasnya.

Penghentian sementara ini berdampak pada sejumlah sekolah yang selama ini menjadi penerima manfaat program MBG. Untuk sementara waktu, layanan pemenuhan gizi bagi siswa di wilayah yang dilayani 12 SPPG tersebut dihentikan. “Bagi anak-anak yang berada di wilayah layanan 12 SPPG ini, sementara belum bisa dilayani sampai prosedur dan persyaratan yang diminta dipenuhi,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Satgas MBG Lamongan menyiapkan skema pengalihan layanan ke SPPG baru yang saat ini masih dalam proses perizinan. Hal ini dilakukan apabila proses perbaikan IPAL membutuhkan waktu cukup lama. Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan rasionalisasi jumlah penerima manfaat di setiap SPPG guna menjaga kualitas layanan dan pemenuhan standar gizi.

Sekarang ada penyesuaian target dari sebelumnya sekitar 3.000 siswa menjadi 1.500 siswa per SPPG. Harapannya kualitas pelayanan, menu, dan standar gizinya bisa lebih terjaga,” jelas Nalikan. Pihaknya juga meminta seluruh kepala SPPG yang dibekukan segera berkoordinasi dengan mitra kerja untuk mempercepat pembangunan maupun penyempurnaan fasilitas IPAL.

Menurut Nalikan, status pembekuan baru akan dicabut setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti fisik perbaikan serta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Setelah itu akan dilakukan verifikasi faktual sebelum izin operasional kembali diberikan. “Ini momentum penting yang ditunggu masyarakat, terutama para siswa. Kami berharap seluruh kepala SPPG segera memenuhi persyaratan IPAL agar bisa kembali beroperasi dan melayani penerima manfaat,” pungkasnya.

Perubahan kebijakan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan standar sanitasi terpenuhi sebelum program gizi dapat berjalan. Dengan menurunkan target penerima manfaat, diharapkan kualitas menu dan gizi dapat lebih terjaga, sekaligus meminimalisir risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat fasilitas pengolahan air limbah yang tidak memadai.

SPPG LamonganBadan Gizi NasionalInstalasi Pengolahan Air LimbahProgram Makan Bergizi GratisStandar Sanitasi

Komentar

Memuat komentar...