SPT 2025: 11,95 Juta Laporan Tersampaikan, 3,33 Juta Tertunda

Fitri A. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 55 dibaca
Bisik.id
SPT 2025: 11,95 Juta Laporan Tersampaikan, 3,33 Juta Tertunda

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 26 April 2026 sebanyak 11.946.698 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025. Batas akhir pelaporan masih tinggal empat hari, yaitu 30 April 2026.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai 26 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.946.698 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, Senin (27 April 2026).

DJP menargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT, baik pribadi maupun badan, mencapai 15.273.761 pada batas waktu 30 April 2026. Dengan demikian, masih tersisa 3.327.063 wajib pajak yang belum mengajukan SPT. “Jumlah Wajib Pajak yang ditargetkan oleh DJP untuk melaporkan SPT di tahun 2026 sebanyak 15.273.761,” ucap Inge.

Jumlah wajib pajak yang sudah lapor didominasi oleh pelaporan SPT pribadi, yakni mencapai 11,44 juta. Dari angka tersebut, 10,15 juta adalah wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,29 juta adalah wajib pajak orang pribadi non karyawan. Selain itu, terdapat 487.677 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan. Angka tersebut terbagi menjadi 487.275 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 402 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan menggunakan Coretax System. Sebelum login, wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Hingga 26 April 2026, tercatat sebanyak 18.520.802 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri dari 17,38 juta wajib pajak orang pribadi, 1,04 juta wajib pajak badan, 91.217 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dengan data yang terus diperbarui, DJP berusaha memastikan semua wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan sebelum batas akhir. Proses aktivasi akun Coretax dan pelaporan SPT menjadi langkah penting dalam mematuhi peraturan pajak tahun 2025.

Direktorat Jenderal PajakSPT Tahunan PPh 2025Coretax SystemWajib PajakAktivasi Akun CoretaxTarget PelaporanPembagian Wajib Pajak

Komentar

Memuat komentar...