SPT Badan Perpanjang Hingga 31 Mei 2026, Pajak Tambah Waktu
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak memutuskan memperpanjang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. Tanggal yang semula 30 April 2026 kini berubah menjadi 31 Mei 2026. Keputusan ini berlandaskan arahan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30 April 2026). SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Bimo menyebut perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan diambil karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak. Di sisi lain, ia menyadari sistem inti administrasi perpajakan Coretax belum sempurna."
Perpanjangan ini diusulkan karena kebutuhan layanan wajib pajak. Bimo menegaskan bahwa sistem masih dalam proses penyempurnaan dan data harus masuk dengan sempurna. Ia menambahkan, "Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang memang terus kami sempurnakan," ucap Bimo.
Dengan tambahan waktu, diharapkan Wajib Pajak Badan dapat menyiapkan perhitungan dan administrasi lebih lengkap. "Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan Wajib Pajak Badan bisa lebih menyiapkan kelengkapan perhitungan dan administrasi lainnya untuk penyampaian SPT PPh Badan," tambah Bimo. Ia juga berharap, "Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa memberikan waktu untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan," imbuh Bimo.
Selama masa pelaporan, petugas pajak akan tetap menyediakan layanan tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan. Pelayanan di kantor pajak tetap buka Senin–Minggu. "Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang benar-benar mendekati wajib pajak dan membantu sepenuhnya," pungkas Bimo.
Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Sementara untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir tetap 30 April 2026, setelah sebelumnya diberikan relaksasi dari 31 Maret 2026. Dengan demikian, sistem perpajakan di Indonesia berusaha menyeimbangkan kebutuhan administratif dan pelayanan publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
I Wayan Sutama: Dari Peternak Jadi Pengusaha Bengkel Mobil
Pemerintah Pertimbangkan Angkat KSPI Said Iqbal ke Kabinet
IHSG Turun 1,70%, Rupiah Jatuh Rp18.049, Tegaskan Kuat
PGN Layanan Mata Gratis: 300 Peserta Diperiksa Jakarta
Kementerian Energi Tinjau Penundaan Batu Bara China PT DSI
Prabowo Kunjungi Danantara untuk Fokus AI dan Robotik
Berita Terbaru
