SPT Individu: Batas Akhir 30 April 2026 Tanpa Sanksi

Wahyu T. · 4 min baca · 3 bulan lalu · 123 dibaca
Bisik.id
SPT Individu: Batas Akhir 30 April 2026 Tanpa Sanksi

Gambar atau konten salah?

Setiap tahun, setiap orang pribadi maupun badan wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT ini adalah bukti bahwa pendapatan yang diperoleh selama setahun telah dilaporkan kepada negara.

Pada tahun ini, pemerintah memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyerahkan SPT tanpa dikenai sanksi, meski sudah melewati batas waktu normal yang biasanya jatuh pada 31 Maret 2026. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor KEP‑55/PJ/2026.

Perpanjangan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @pajakkra. Menurut unggahan tersebut, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2026 diperpanjang hingga 30 April 2026. Bagi wajib pajak orang pribadi, relaksasi ini mencakup:

  • Pengajuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2025.
  • Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 tahun 2025.
  • Pelunasan kekurangan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT Tahunan tahun 2025.

Dengan relaksasi ini, pemerintah menghapus sanksi administratif—baik denda maupun bunga—yang biasanya diberlakukan sesuai Undang‑Undang KUP Nomor 6/1983 dan UU Ciptaker Nomor 6/2023. Sanksi dihapus melalui mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan tetap harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, batas akhir pelaporan bagi badan juga jatuh pada 30 April 2026.

Berikut rincian tanggal akhir pelaporan:

  • Orang pribadi: 30 April 2026
  • Badan: 30 April 2026

Untuk memanfaatkan sistem digital, DJP resmi menggunakan platform Coretax. Berikut panduan lengkap cara melaporkan SPT Tahunan 2026 melalui Coretax.

1. Aktivasi atau Registrasi Akun Coretax

Langkah pertama adalah membuka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Berikut urutannya:

  1. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik “Cari”.
  2. Isi data email dan nomor telepon.
  3. Gunakan tombol “Take a Photo” untuk verifikasi identitas, lalu pilih “Validasi Foto”.
  4. Pilih persyaratan wajib pajak dan klik “Simpan”.
  5. Periksa email masuk yang berisi informasi login dan notifikasi penerbitan akun.
  6. Login ke Coretax menggunakan kata sandi yang dikirimkan.
  7. Ubah kata sandi dan buat passphrase.
  8. Login ulang dengan kata sandi baru.

2. Membuat Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP

Sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital saat mengesahkan dokumen di Coretax, termasuk SPT Tahunan PPh. Permohonan Kode Otorisasi (KO) DJP hanya dapat dilakukan melalui akun Wajib Pajak Orang Pribadi atau akun Person in Charge (PIC) Wajib Pajak Badan.

  1. Login ke akun Coretax.
  2. Di menu “Portal Saya”, pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  3. Sistem menampilkan data diri dan kontak secara otomatis.
  4. Pilih penyedia sertifikat: KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, atau Privy ID.
  5. Jika memilih KO DJP, isi kolom passphrase sebagai sandi khusus tanda tangan elektronik. Passphrase dapat sama atau berbeda dengan login.
  6. Centang pernyataan yang tersedia dan klik “Kirim” hingga muncul “Bukti Penerimaan Elektronik”.
  7. Pastikan status sertifikat elektronik valid: buka “Portal Saya” → “Profil Saya” → “Nomor Identifikasi Eksternal” → tab “Digital Certificate”.
  8. Jika status INVALID, geser tabel ke kanan dan klik “Periksa Status”. Setelah notifikasi sukses, klik “Menghasilkan” hingga status berubah menjadi VALID.
  9. Unduh dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP melalui menu “Portal Saya → Dokumen Saya”.

3. Siapkan Dokumen dan Lakukan Pelaporan SPT

Setelah akun aktif dan Kode Otorisasi DJP tersedia, persiapkan dokumen berikut:

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (formulir 1721‑A1 atau 1721‑A2) dari pemberi kerja. Pastikan semua isian benar: penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan PPh Pasal 21 yang dipotong.
  • Data anggota keluarga.
  • Data harta dan kewajiban.
  • Catatan lain terkait penghasilan selama satu tahun pajak.

Dengan dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax:

  1. Login ke akun Coretax.
  2. Buka menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” → submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  3. Klik “Buat Konsep SPT”.
  4. Pilih “PPh Orang Pribadi” sebagai jenis SPT.
  5. Pilih periode SPT Tahunan Januari‑Desember 2025.
  6. Pilih model “SPT Normal”.
  7. Tekan ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.
  8. Lengkapi semua data sesuai dokumen yang telah disiapkan. Untuk karyawan, centang opsi Pekerjaan pada sumber penghasilan.

Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdiri dari 13 bagian, mulai dari header hingga bagian K yang berisi pernyataan. Jika hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, jawab “Ya” pada pertanyaan 1.a di bagian B terkait penghasilan dari pekerjaan, dan “Ya” pada pertanyaan 10.a terkait PPh yang telah dipotong pihak lain. Pertanyaan lainnya diisi sesuai kondisi wajib pajak pada tahun pajak yang dilaporkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan 2026 secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Batas akhir pelaporan bagi semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, adalah 30 April 2026. Relaksasi ini menghapus sanksi administratif dan memudahkan pelaporan melalui Coretax.

Dengan sistem digital ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan terstruktur. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan fitur-fitur Coretax, seperti aktivasi akun, pembuatan sertifikat elektronik, dan pengisian SPT secara online, agar laporan dapat diserahkan tepat waktu dan tanpa hambatan administratif.

SPT TahunanCoretaxRelaksasi SanksiNPWPKode OtorisasiBatas WaktuPPh 2025

Komentar

Memuat komentar...