SPT Tahunan 2025: WP Pribadi Wajib Lapor 31 Maret 2026
Gambar atau konten salah?
Maret 2026 sudah tiba. Wajib pajak (WP) harus melaporkan SPT Tahunan untuk masa pajak 2025 yang dilaporkan tahun 2026.
DJ P membuka pelaporan sejak awal tahun, namun batas akhir tetap berlaku. WP orang pribadi harus menyerahkan SPT paling lambat 31 Maret 2026. WP badan, seperti perusahaan, memiliki tenggat lebih lama, yaitu 30 April 2026. Melaporkan lebih awal disarankan, karena saat akhir biasanya lalu lintas server pajak online meningkat.
Jika melewati batas, UU KUP Pasal 7 ayat (1) memberikan sanksi. WP orang pribadi dikenai denda Rp 100.000, sementara WP badan dikenai denda Rp 1.000.000. Sebelum denda dipungut, DJ P biasanya mengirim Surat Teguran melalui email atau pos. Jika masih belum lapor, KPP akan meneliti lebih lanjut dan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak.
Berikut cara praktis melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax (CTAS), sistem terbaru DJ P:
- Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi dan klik Lanjut.
- Masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari‑Desember 2025) lalu klik Lanjut.
- Pilih model SPT: Normal untuk pertama kali atau Pembetulan untuk revisi.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Gunakan ikon pensil untuk mengisi formulir.
- Tekan Posting agar sistem mengisi data otomatis.
- Periksa dan perbaiki data bila perlu.
- Lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk menyelesaikan, klik Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia tanda tangan, masukkan ID dan kata sandi untuk validasi.
- Tekan Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan.
- Jika masih kurang bayar, SPT berpindah ke menunggu pembayaran. Setelah selesai, masuk ke SPT Dilaporkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, WP dapat melaporkan SPT tanpa antre di kantor pajak. Pastikan semua data lengkap dan kirim sebelum batas waktu agar tidak terkena denda atau surat teguran.
Secara singkat, WP orang pribadi harus lapor sebelum 31 Maret 2026, WP badan sebelum 30 April 2026. Denda Rp 100.000 bagi WP OP dan Rp 1.000.000 bagi WP badan. Coretax memudahkan pelaporan online dengan proses langkah demi langkah yang jelas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Berita Terbaru
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
