SPT WP OP Batas Laporan Perpanjangan ke 30 April 2026
Gambar atau konten salah?
Di kantor Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan diperpanjang. Perubahan ini menggeser tenggat dari 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026.
“Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Maret 2026.
DJP, Direktorat Jenderal Pajak, menegaskan bahwa perpanjangan batas pelaporan masih menjadi opsi. Keputusan akhir akan diambil setelah evaluasi yang dijadwalkan menjelang akhir Maret 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Inge menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan relaksasi sanksi administrasi bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret 2026. Ia juga menjelaskan bahwa, sesuai UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026).
Dengan perpanjangan ini, wajib pajak mendapatkan waktu tambahan satu bulan untuk menyelesaikan pelaporan. Namun, kebijakan akhir masih menunggu hasil evaluasi DJP menjelang akhir Maret 2026, sehingga para wajib pajak harus tetap memantau perkembangan selanjutnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
