STNK Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama: BBN 2 Gratis untuk Pemilik
Gambar atau konten salah?
Peraturan baru menandai perubahan penting dalam pembayaran pajak STNK. Kini, pemilik kendaraan bekas tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama ketika mengurus perpanjangan. Kebijakan ini bersifat sementara, berlaku hanya sepanjang tahun ini di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” jelas Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, dikutip CNN Indonesia. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meski biaya BBN 2 tidak dikenakan, masih ada opsi bagi yang belum dapat melakukan balik nama pada tahun ini.
Proses balik nama kendaraan tidak semudah mengisi formulir. Pertama, pemilik harus melakukan mutasi keluar di Samsat tempat kendaraan pertama kali terdaftar. Setelah itu, pemilik dapat mengajukan mutasi masuk dan sekaligus melakukan balik nama di wilayah domisili terbaru. Setiap langkah ini memerlukan dokumen resmi dan pembayaran biaya tertentu.
Biaya utama saat balik nama kini telah digratiskan menjadi 1 % dari Nilai Jual Kenaikan Biaya (NJKB) kendaraan. Contohnya, jika NJKB kendaraan Anda sebesar Rp 200 juta, tarif yang harus dibayar hanya Rp 2 juta. Namun, selain tarif ini, masih ada beberapa pungutan lain yang harus dipenuhi.
Berikut rincian biaya tambahan yang dikenakan:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen ditentukan oleh jenis kendaraan. Besaran PKB dapat dilihat di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, akan dikenakan denda PKBSWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat non‑angkutan umum (seperti sedan, pick‑up, atau jip).
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil, Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya mutasi ke luar daerah: Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
Jika kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, proses mutasi menjadi wajib. Biaya mutasi ini mencakup administrasi pengalihan kepemilikan antar daerah, yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
Untuk memenuhi syarat balik nama, pemilik harus menyerahkan dokumen berikut:
- E‑KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (notis pajak kendaraan)
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai. Contoh: Jual‑beli – kwitansi jual‑beli bermaterai Rp 10.000; Warisan – surat keterangan ahli waris dari notaris yang mencantumkan pemilik kendaraan.
Walaupun kebijakan ini mempermudah proses, pemilik tetap harus menyiapkan semua dokumen dan menanggung biaya tambahan di atas tarif 1 % NJKB. BBN 2 tetap gratis, namun tidak menghilangkan kewajiban membayar biaya administrasi lainnya. Kebijakan ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan untuk menyesuaikan anggaran, dengan opsi menunda balik nama hingga tahun depan atau 2027 jika diperlukan.
Kesimpulannya, perubahan ini menandai langkah administratif yang lebih sederhana bagi pemilik kendaraan bekas. Namun, proses tetap memerlukan persiapan dokumen lengkap dan pembayaran biaya tambahan, sehingga pemilik harus merencanakan keuangan dengan cermat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Berita Terbaru
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Padangsidimpuan, Sumut
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
