STNK Tahunan di Jawa Barat Kini Tanpa KTP Lama dan BPKB

Bima J. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 102 dibaca
Bisik.id
STNK Tahunan di Jawa Barat Kini Tanpa KTP Lama dan BPKB

Gambar atau konten salah?

Perpanjangan STNK tahunan di wilayah Jawa Barat kini tidak memerlukan KTP pemilik lama maupun BPKB. Kebijakan ini diumumkan lewat Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda, yang ditandatangani oleh Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan: “Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor atau segera balik namakan kendaraan bermotor. Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 06 April 2026.”

Dengan perubahan ini, pemilik kendaraan pribadi maupun perusahaan tidak lagi harus menyerahkan dokumen‑dokumen lama saat mengurus perpanjangan. Hanya STNK asli dan KTP pemilik kendaraan yang cukup. Bagi yang masih menggunakan nama lama, proses balik nama dapat dilakukan bersamaan.

Gubernur juga mengingatkan warga di Depok, KotaBekasi, dan Kabupaten Bekasi bahwa sejak hari ini tidak perlu lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Pelayanan perpanjangan dapat dilakukan langsung tanpa antri panjang di kantor Samsat.

Untuk memudahkan, Dedi Mulyadi mengajak masyarakat menggunakan aplikasi Signal. Melalui aplikasi tersebut, perpanjangan STNK dapat dilakukan di mana saja tanpa harus menyertakan fotokopi berkas. Hal ini mengurangi kerepotan dan waktu tunggu di kantor Samsat.

Berikut dokumen yang masih diperlukan untuk kendaraan atas nama perusahaan:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Jika pihak lain diberi kuasa untuk mengurus perpanjangan, maka harus melampirkan surat kuasa. Surat kuasa tersebut harus ditempelkan di atas kop surat perusahaan, ditandatangani oleh pemberi kuasa, dan diberi stempel perusahaan di atas meterai. Selain itu, lampirkan juga KTP pemberi kuasa.

Dengan langkah ini, pemerintah Jawa Barat bertujuan mempermudah pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan. Kebijakan ini mencerminkan upaya mengurangi birokrasi dan mempercepat proses administrasi di wilayah tersebut.

Perpanjangan STNKJawa BaratKTPBPKBGubernur Dedi MulyadiSamsatSignal

Komentar

Memuat komentar...