STNK Tanpa KTP Pemilik Lama di Jawa Tengah dan Lampung
Gambar atau konten salah?
Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama kini meluas ke beberapa provinsi. Setelah Jawa Barat dan Jakarta, pemerintah daerah lainnya mulai menerapkan kemudahan serupa. Proses ini memungkinkan pemilik kendaraan bekas membayar pajak kendaraan tanpa melampirkan KTP asli pemilik lama.
Brigjen Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Ia menegaskan, "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,".
Kebijakan ini bersifat sementara, dengan arahan agar pemilik kendaraan segera melakukan balik nama paling lambat tahun 2027. Hal ini menandai transisi menuju kepemilikan resmi yang terdaftar di nama pemilik baru.
Kini, Jawa Tengah dan Lampung juga mengumumkan program serupa. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, sementara Polda Lampung menyiapkan pelaksanaan di tingkat daerah.
Di Jawa Tengah, kebijakan berlaku mulai 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026. Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan di semua Samsat di provinsi tersebut, kecuali di E-Samsat.
Sementara di Lampung, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menyiapkan penerapan kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama. Polda Lampung menunggu rapat koordinasi lintas lembaga di tingkat nasional sebelum resmi menerapkan di daerah.
Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto mengaku, "Kami pada minggu ini akan melakukan rakor di tingkat nasional," menambahkan bahwa koordinasi tersebut penting untuk menyelaraskan prosedur di seluruh Indonesia.
Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menegaskan, "Prinsipnya, sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani," menyoroti keselarasan kebijakan nasional.
Meskipun memberikan kemudahan, pemerintah tetap menegaskan beberapa syarat. Salah satunya, wajib pajak diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
Kebijakan ini mempermudah pembayaran pajak kendaraan bagi pemilik lama, namun tetap menuntut perubahan nama kendaraan sebelum akhir 2027. Dengan demikian, proses administrasi kendaraan di Indonesia menjadi lebih teratur dan terintegrasi.
rgr/dry
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Berita Terbaru
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
