STNK Tanpa Validasi Hapus Data Regident, Korlantas

Endah K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
STNK Tanpa Validasi Hapus Data Regident, Korlantas

Gambar atau konten salah?

Di jalan raya, setiap kendaraan wajib memiliki dokumen resmi. Surat-surat atau data Registrasi dan Identifikasi (Regident) harus selalu valid dan aktif agar kendaraan dapat dikenali secara hukum.

Korlantas Polri menegaskan bahwa validasi data kendaraan penting untuk menjamin keabsahan kepemilikan. Data yang terdaftar memudahkan identifikasi lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan membantu pencegahan kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor.

Istilah bodong merujuk pada kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau memiliki data fisik yang tidak sesuai dengan dokumen. "Kendaraan bodong itu maksudnya mobil atau motor tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau memiliki data fisik yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan."

Menurut Korlantas Polri, kendaraan yang semula sah dapat kehilangan legalitas jika pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan atau perpanjangan STNK lima tahunan sesuai jadwal. "Kendaraan yang semula sah juga dapat kehilangan legalitas apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila kondisi ini dibiarkan, data kendaraan dapat dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor," demikian dikutip Korlantas Polri.

Undang‑Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, mengatur bahwa data kendaraan dapat dihapus bila:

  • Kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan kembali.
  • Pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang‑kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

Artinya, bila perpanjangan STNK lima tahunan tidak dilakukan dan kendaraan tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut‑turut (total tujuh tahun tidak melakukan registrasi), data kendaraan dapat dihapus dari sistem.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menegaskan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Untuk menjaga legalitas kendaraan, masyarakat disarankan melakukan:

  • Pengesahan STNK setiap tahun dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
  • Perpanjangan STNK setiap lima tahun disertai pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat.
  • Balik nama kendaraan segera setelah membeli kendaraan bekas.
  • Melaporkan penjualan atau kehilangan kendaraan untuk memblokir data kepemilikan.

Validasi data Regident bukan sekadar kewajiban administratif. "Validasi data Regident bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang. Dengan tertib administrasi, legalitas kendaraan tetap terjaga dan masyarakat turut mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.

Dengan menjaga dokumen kendaraan tetap aktif, pemilik dapat menghindari kehilangan status legal. Kegiatan rutin seperti pembayaran pajak, perpanjangan STNK, dan pemeriksaan fisik membantu memastikan kendaraan tetap terdaftar dan aman beroperasi di jalan raya.

RegidentSTNKBPKBKorlantas Polriperpanjangan STNKregistrasi ulangpencurian kendaraan bermotor

Komentar

Memuat komentar...