Sukabumi Batasi Izin Parkir Wisata Hingga 30 Juni 2026

Dani L. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 114 dibaca
Bisik.id
Sukabumi Batasi Izin Parkir Wisata Hingga 30 Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan batas akhir pengurusan izin penyelenggaraan fasilitas parkir di kawasan wisata. Perpanjangan izin akan berakhir pada 30 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, pengelola parkir yang belum memiliki izin resmi tidak boleh lagi menagih biaya kepada wisatawan.

Ali Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menata ekosistem pariwisata agar lebih tertib, aman, dan berkualitas. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan pada regulasi untuk menjaga standar layanan di destinasi wisata.

Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 menjadi dasar kebijakan ini. Surat tersebut menegaskan kewajiban kepemilikan izin bagi penyelenggara fasilitas parkir di luar badan jalan.

“Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan atau yang dikenal dengan off‑street, baik di pelataran, halaman, maupun taman kawasan pariwisata, hanya boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi izin,” ujar Ali Iskandar.

Ali menekankan bahwa setiap pengelola, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), wajib memiliki izin. Proses perizinan dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kode KBLI 52215.

Selain legalitas, pengelola parkir harus memenuhi standar fasilitas yang telah ditetapkan. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan rambu, marka jalan, penerangan yang memadai, serta jaminan keamanan bagi kendaraan pengunjung.

Dalam aspek transparansi keuangan, setiap penyelenggara wajib menyediakan karcis atau bukti pembayaran yang telah diperforasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak parkir kepada Pemerintah Daerah,” tambah Ali.

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada pengelolaan parkir di kawasan pantai yang terdaftar dalam KBLI 93224. Ali mengingatkan para pengelola agar tidak melakukan pungutan ganda yang dapat membebani wisatawan.

“Apabila pengelola wisata pantai menarik tiket masuk dengan standar tertentu, maka tidak diperbolehkan menarik biaya parkir terpisah karena parkir sudah menjadi bagian dari fasilitas usaha tersebut,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung. Untuk mempercepat proses, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan dan kemudahan fasilitas bagi pelaku usaha yang akan mengurus izin.

Penataan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di sektor pariwisata, sejalan dengan visi Kabupaten Sukabumi yang mubarokah. Kebijakan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pariwisata yang teratur dan aman bagi semua pihak.

izin parkirSukabumiOSSKBLIBapendapariwisatapungutan ganda

Komentar

Memuat komentar...