Sukabumi WFH Jumat, Pimpinan Harus Hadir, Lainnya Bekerja

Hendra M. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 103 dibaca
Bisik.id
Sukabumi WFH Jumat, Pimpinan Harus Hadir, Lainnya Bekerja

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kota Sukabumi telah mengumumkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pegawai, melainkan hanya bagi sebagian tertentu.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat. Namun, ada pengecualian bagi pejabat struktural tertentu. Pada upacara peringatan Hari Jadi Kota Sukabumi ke-112, yang dilaksanakan di Lapang Merdeka pada Rabu, 01 April 2026, Ayep menyampaikan:

“WFH kita ikuti pusat. Untuk WFH kita ambil hari Jumat, tidak libur tapi kerja di rumah. Namun untuk Eselon II dan sebagian Eselon III tetap bekerja di kantor. Saya, wakil wali kota, beserta Eselon II semua itu harus ada di kantor, kecuali yang lainnya itu WFH,”

Dengan demikian, pimpinan tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor. Pengecualian ini juga berlaku pada sektor pelayanan publik tertentu. Pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kebersihan tidak diizinkan menerapkan sistem WFH. Selain itu, sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan juga dikecualikan.

Ayep menambahkan, “Kalau pendidikan tidak bisa ya. Masa pendidikan WFH, gurunya tidak boleh. Kesehatan juga sama, karena melayani masyarakat itu tidak boleh (WFH),”

Di bidang kesehatan, Pemerintah Kota menyoroti pengelolaan pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya RSUD Syamsudin SH dan RS Al-Mulk. Ke depan, sistem kepegawaian di BLUD akan dirombak. “Kesehatan kita ini, BLUD kita nantinya akan mengacu kepada BUMN. Tidak ada pegawai negeri yang kerja di BLUD,” jelasnya.

Hingga saat ini, sekitar 400 hingga 500 ASN masih bertugas di lingkungan BLUD. Skema tersebut akan dihapus secara bertahap sebagai bagian dari efisiensi belanja pegawai. “Nanti kita stop. Sehingga untuk menurunkan belanja pegawai, maka pegawai BLUD ini menjadi karyawan tetap atau pekerja tetap atas nama BLUD yang kesejahteraannya bahkan bisa lebih dari pegawai negeri,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah kota berharap pelayanan publik tetap berjalan normal, khususnya pada level pimpinan yang diwajibkan tetap hadir di kantor. Kebijakan WFH ini juga bertujuan menekan pengeluaran pemerintah sekaligus menyesuaikan peran pegawai di sektor strategis dan layanan publik yang tidak dapat beroperasi secara jarak jauh.

WFHASNSukabumiAyep ZakiBLUDsektor strategispekerja tetap

Komentar

Memuat komentar...