Sumatera Selatan Terapkan Kebijakan WFH ASN 10 April

Eko P. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
Sumatera Selatan Terapkan Kebijakan WFH ASN 10 April

Gambar atau konten salah?

10 April 2026 akan menjadi hari pertama kebijakan work from home (WFH) diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Setiap kepala dinas atau badan di unit kerja masing‑masing akan bertanggung jawab mengawasi pegawai agar tetap bekerja maksimal di rumah.

Menurut Edward Candra, Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, transformasi ini dimaksudkan untuk mengefisiensi energi di kantor provinsi. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diminta mengaktifkan handphone dan tidak menyalakan mode silent atau DND. “Kepala perangkat daerah yang akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja ini. Kondisi handphone ASN juga diminta untuk aktif dan dapat dihubungi, tidak dalam kondisi silent atau don't not disturb (DND),” ujar Edward pada 07 April 2026.

Untuk memastikan pegawai dapat dihubungi, kebijakan WFH mengatur respons ASN saat menerima panggilan atau pesan. ASN yang WFH harus merespons dalam 5 menit. Sekda menegaskan bahwa bila tidak ada respons beberapa kali atau respons lebih lambat dari 5 menit tanpa alasan, ASN akan dikenai sanksi. Hukuman disiplin berupa teguran lisan dan teguran tertulis akan diberikan. “Pelanggaran yang berulang‑ulang akan diberikan evaluasi kinerja dan sanksi administratif,” jelasnya.

Selain itu, ASN diharuskan memastikan semua perangkat elektronik, lampu, kabel, dan stop kontak listrik di ruang kerja masing‑masing dalam kondisi aman. Langkah ini bertujuan menghindari kejadian tak diinginkan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap pegawai dapat tetap produktif sambil mengurangi konsumsi energi di kantor.

Work from HomeASNSumatera SelatanEfisiensi EnergiPengawasan KinerjaRespons 5 MenitPerangkat Elektronik Aman

Komentar

Memuat komentar...