Sumatera Utara Larang Vape, Menangkal Narkoba Baru
Gambar atau konten salah?
Sumatera Utara, provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia, kini menghadapi ancaman baru berupa produk vape yang berpotensi menjadi narkotika. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan perlunya langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
“Ada narkoba jenis baru yang menggunakan pod atau vape, oleh karena itu kami ingin mengajak kita semua menganggap kebijakan agar ini bukan menjadi tantangan baru lagi, yang tadi saya sampaikan sabu saja belum selesai mau kita perangi lagi yang lebih sulit dikenali dengan vape biasa,” ujar Gubernur Nasution.
Dalam pidato di sidang paripurna DPRD Sumatera Utara pada Rabu (15 April 2026), Gubernur Nasution mengajak semua pihak untuk menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang melarang penggunaan vape di wilayah Sumatera Utara, khususnya di tempat-tempat umum.
“Mari kalau boleh sama-sama kita buat, kami ajak para pimpinan dewan dan anggota dewan terhormat kita buat Perda-nya saja agar vape ini tidak boleh digunakan di wilayah Sumatera Utara khususnya di tempat-tempat umum, agar penyebarannya ini bisa kita tekan agar tidak ada lagi jenis narkoba baru yang harus kita lawan lagi,” tambahnya.
Nasution menekankan bahwa Sumatera Utara merupakan pintu gerbang masuk bagi barang-barang ilegal dari luar wilayah Barat Indonesia, sehingga penyebaran vape dapat terjadi lebih cepat jika tidak diantisipasi sejak dini.
“Kemarin dengan Pak Kepala BNN ini kan di pusat juga sudah dibahas dan di Sumatera Utara ini yang mungkin geografisnya kita dekat dengan luar, jadi banyak pintu masuk, mungkin kita di Indonesia (bagian) Barat ini penyebarannya cepat sekali, jadi harus diantisipasi dari sekarang, jangan nanti sudah tersebar baru kita gelagapan,” sampaikan Gubernur Nasution setelah berbincang dengan Kepala BNN Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho.
Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pelarangan penggunaan vape di semua tempat umum, termasuk kantor-kantor pemerintah, kafe, dan swalayan. Nasution menekankan pentingnya melarang penjualan vape di kafe dan swalayan, karena banyak konsumen yang dapat melihat produk tersebut di depan kasir.
“Jadi sekarang kita coba pelarangan di tempat-tempat umum, di kantor-kantor, kafe-kafe, swalayan-swalayan kan banyak sekali depan kasir itu jelas ada kelihatan jualan vape dan segala macam,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga berencana menargetkan pegawai ASN yang menerima gaji dari APBD, dengan harapan pelarangan dimulai dari lingkungan dinas provinsi. Nasution menyebutkan bahwa pelarangan langsung di tingkat umum akan sulit, sehingga pendekatan bertahap lebih realistis.
“Kita mendorong kebijakan Pak Gubernur itu apabila itu diperlukan, ini kan kebijakan Pak Gubernur, soal kita mulai dari lingkungan dinas Provinsi Sumatera Utara itu mungkin lebih keren, baru kita atur kebijakan berikutnya adalah Perda terkait fasilitas publik lainnya,” kata Ihwan Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara.
Ihwan menjelaskan bahwa pelarangan akan dimulai di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pegawai ASN, dan karyawan yang bergaji dari APBD. Ia menegaskan bahwa pelarangan langsung di tingkat umum akan sulit, sehingga pendekatan bertahap diperlukan.
“Kenapa saya sampaikan begitu, misalnya seperti kantor-kantor itu dilarang, ASN dan bergaji bersumber dari APBD. Langsung total kan mungkin agak sulit,” ujarnya.
Dengan Perda yang diusulkan, pemerintah Sumatera Utara akan dapat menindak tegas pelanggaran penggunaan vape. Sanksi akan diberlakukan bagi siapa saja yang masih menggunakan vape di lingkungan dinas provinsi atau di tempat umum. Gubernur Nasution menegaskan bahwa sanksi tersebut akan menjadi bagian dari upaya menekan penyebaran vape, sehingga tidak ada lagi jenis narkoba baru yang harus dihadapi.
Dengan langkah ini, Sumatera Utara berupaya mengurangi dampak negatif vape sebagai narkotika baru, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan ketertiban di tempat-tempat umum. Sementara itu, DPRD Sumatera Utara bersiap menyiapkan kajian teknis agar Perda tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Habonaron: Kepercayaan Asli Simalungun yang Masih Hidup
Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang III 2026: Daftar Sekarang
Pemadaman Listrik Medan Akibat Hujan Deras, PLN Pengerjaan
Banjir di Jalan Meteorologi: Kendaraan Terjebak Tinggi Paha
Banjir Deras Hujan Malam 3 Juni Rendam Jalan Medan Helvetia
Berita Terbaru
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
