Sumatera Utara Terapkan WFH 50% Jumat, Fokus Efisiensi

Rudi H. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
Sumatera Utara Terapkan WFH 50% Jumat, Fokus Efisiensi

Gambar atau konten salah?

Mulai pekan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghemat bahan bakar dan meningkatkan efisiensi kerja.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa WFH tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana liburan. Ia menyatakan, “Ya nanti kelihatan ya, yang pasti tujuannya adalah untuk penghematan, efisiensi, nanti kalau mereka jalan‑jalan malah menggunakan BBM lagi, yang pasti akan kita lihat, nggak bisa kita bilang efektif dan tidak efektif sekarang karena belum dimulai, tapi tugas kita adalah membuat itu menjadi efektif.”

Menurut Gubernur, pelaksanaan WFH akan berlangsung 50 persen setiap hari Jumat. Ia menekankan bahwa pola kerja ini tidak akan mengganggu operasional pelayanan di provinsi. Ia menambahkan, “50 persen WFH, 50 persen WFO, namun tidak mengganggu layanan dan operasional layanan, seperti rumah sakit maupun di daerah‑daerah ini tidak boleh terganggu.”

Selain itu, Gubernur juga sedang menyiapkan program One Day No Car bagi ASN yang bekerja di kantor‑kantor perkotaan. Ia menyampaikan, “Saya lagi minta kalau bisa dibuat satu hari nanti kita apakah One Day No Car untuk para ASN yang ada di lingkup kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ada di kantor‑kantor perkotaan.”

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah. SE tersebut memuat ketentuan mengenai penyesuaian tugas kedinasan, termasuk kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dalam konferensi pers daring di Jakarta, Tito menjelaskan bahwa WFH akan diatur menjadi satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat. Ia menulis, “Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat.”

Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi proses birokrasi. Tito menambahkan, “Hal‑hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital.”

Ia juga menyoroti bahwa selama pandemi COVID‑19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. “Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN,” ujarnya.

ASN daerah yang bekerja secara WFH diminta tetap aktif dan dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan baik. SE tersebut menuntut daerah membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan untuk WFH maupun WFO.

Unit pelayanan publik diharuskan tetap melaksanakan WFO, sementara unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai. Tito menegaskan, “Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.”

Beberapa layanan pemerintahan dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya:

  • unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketertamahan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas)
  • kebersihan dan persampahan
  • layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil)
  • perizinan di bidang penanaman modal
  • pelayanan kesehatan
  • layanan pendidikan
  • layanan pendapatan daerah
  • layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Gubernur menegaskan, “Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing‑masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini.”

Anggaran hasil penghematan tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah. Berdasarkan SE, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Untuk pelaporan, para bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan kebutuhan mobilitas kerja dengan penghematan sumber daya, sambil memperkuat layanan digital dan mengoptimalkan kinerja aparatur sipil negara.

Kerja dari RumahSumatera UtaraASNSPBEOne Day No Carevaluasi dua bulanpenghematan BBM

Komentar

Memuat komentar...