Sumsel Jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Kebijakan Baru

Surya B. · 2 min baca · 17 hari lalu · 77 dibaca
Bisik.id
Sumsel Jaga Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Kebijakan Baru

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit setelah adanya kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).

Dinas Perkebunan Sumsel mengirimkan surat imbauan nomor 500.8/902-VI.3/BUN kepada seluruh dinas di kabupaten/kota, meminta mereka meningkatkan pengawasan terhadap penerapan harga pembelian TBS di lapangan.

Disbun Sumsel bertugas menetapkan harga resmi TBS secara berkala, sehingga semua transaksi harus mengacu pada harga tersebut.

Menurut M Ichwansyah, Plt Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, surat tersebut bertujuan mengantisipasi penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun secara signifikan. Ia menegaskan, “Dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya, 26 Mei 2026.

Pemerda juga meminta PKS tidak menurunkan harga pembelian TBS sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru. PKS wajib mengacu pada harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun sesuai Permentan 13/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 567/KPTS/DISBUN/2020.

Seluruh PKS di Sumsel diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS secara berkala kepada Dirjen Perkebunan dengan tembusan kepada Disbun Sumsel. PKS wajib melaporkan data harga pembelian TBS kelapa sawit secara berkala terhitung sejak tanggal 19 Mei 2026, imbuhnya.

GAPKI Sumsel diminta aktif mengoordinasikan perusahaan sawit agar menjaga stabilitas pembelian TBS dengan harga wajar. Selain itu, pemerintah mengimbau asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR dan APKASINDO mengedukasi petani agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan spekulatif maupun anarkis di tengah kondisi pasar saat ini.

“Sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan sangat menentukan keberlanjutan industri kelapa sawit di Sumsel dalam masa transisi kebijakan ini,” tukasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah Sumatera Selatan berharap harga TBS tetap stabil, menghindari fluktuasi tajam, dan memastikan kesejahteraan pekebun serta kelangsungan industri kelapa sawit di wilayah tersebut.

Tandan Buah Segar (TBS)Kelapa SawitHarga StabilDisbun SumselPKSGAPKI SumselSpekulasi Pasar

Komentar

Memuat komentar...