Sumsel: Ogan Komering Ilir & Ogan Ilir Siap Karhutla
Gambar atau konten salah?
Di Sumatera Selatan, dua kabupaten telah mengumumkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir sudah resmi menandai wilayahnya sebagai daerah siaga. Penetapan status serupa di tingkat provinsi masih dalam proses, kata Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Selatan, M Iqbal Alisyahbana.
“Iya, sudah ada dua daerah yang menetapkan status siaga karhutla, OKI (Ogan Komering Ilir) dan Ogan Ilir. Untuk di tingkat provinsi, saat ini kita sudah mengajukan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditetapkan,” ujar Iqbal pada 21 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan status siaga di tingkat provinsi dilakukan sebagai upaya antisipasi menghadapi potensi bencana yang sering muncul di musim kemarau. “Status siaga ini akan kita tetapkan sejak SK ditandatangani Pak Gubernur hingga 30 November mendatang. Jika potensi bencana tersebut masih ada, akan kita perpanjang lagi nantinya,” tambahnya.
Iqbal menegaskan harapannya agar status siaga dapat ditetapkan sebelum apel siaga pada 29 April. “Mudah-mudahan sebelum apel siaga 29 April nanti sudah kita tetapkan status siaga,” ujarnya.
Dengan adanya penetapan, koordinasi lintas instansi dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla dapat berjalan lebih optimal. BPBD Sumsel juga terus melakukan langkah kesiapsiagaan, mulai dari pemantauan wilayah rawan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga menyiagakan personel dan peralatan di sejumlah titik.
“Upaya pencegahan terus kita lakukan, termasuk meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” jelas Iqbal. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kesiapan menghadapi potensi karhutla dalam beberapa waktu ke depan.
Menurut informasi BMKG, musim kemarau akan dimulai pada Mei. Puncak kemarau diperkirakan terjadi sepanjang Juli hingga September.
Insentif kebijakan ini menandai upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko kebakaran hutan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pengelolaan lahan yang aman.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Berita Terbaru
