Sumsel Siapkan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Daerah

Iwan D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 43 dibaca
Bisik.id
Sumsel Siapkan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Daerah

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta gubernur memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, proses penyusunan regulasi turunan masih dalam tahap pembahasan internal. Kepala Bapenda, Achad Rizwan, menjelaskan bahwa keputusan ini akan menjadi dasar penerapan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik di wilayah Sumsel.

"Sedang kami susun dan bahas. Ini sebagai tindak lanjut dari Permendagri dan SE Mendagri terkait pemberian insentif pajak kendaraan listrik. Dalam SE itu, minta pembebasan 100% seperti sebelumnya, baik untuk Biaya PKB maupun BBNKB," ujar Rizwan pada Selasa, 28 April 2026.

Rizwan menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung program pemerintah pusat dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik. Ia juga menilai bahwa pemberian insentif pajak dapat meningkatkan minat investasi dan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Sumsel.

Setelah proses penyusunan selesai, Keputusan Gubernur akan segera ditetapkan agar dapat diimplementasikan dalam waktu dekat. "Harapannya bisa segera selesai sehingga masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya. Untuk saat ini, masih memakai yang awal, sebab regulasi sedang disesuaikan dengan aturan terbaru," tambah Rizwan.

Sejak April 2026, kendaraan listrik menjadi objek PKB di Sumsel berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2026. Badan Pendapatan Daerah masih menyusun tarifnya. Menurut Rizwan, pengenaan pajak pada kendaraan listrik akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB, meski jumlahnya masih terbatas.

"Jika sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik pada praktiknya dikenakan tarif nol persen atau bebas pajak, maka dalam aturan terbaru ini KBL (kendaraan bermotor listrik) menjadi objek PKB dan BBNKB, namun dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan oleh pemerintah daerah," jelas Rizwan pada Selasa, 21 April 2026.

Dengan kebijakan ini, Sumsel berharap dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendukung pertumbuhan industri kendaraan ramah lingkungan di wilayahnya.

Sumatera Selatankendaraan listrikinsentif pajakBapendaPKBBBNKBpendapatan daerahramah lingkungan

Komentar

Memuat komentar...