Sumut Usulkan Perda Larang Vape Lawan Narkoba Baru
Gambar atau konten salah?
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengajak pembentukan Perda larangan vape di wilayah Sumut pada sidang paripurna DPRD Sumut. Sidang tersebut berlangsung pada 15 April 2026 dalam rangka perayaan HUT ke-78 Provinsi Sumut.
Dalam pidatonya, Bobby menegaskan adanya narkoba jenis baru yang menggunakan pod atau vape. Ia berkata, “Ada narkoba jenis baru yang menggunakan pod atau vape, oleh karena itu kami ingin mengajak kita semua menganggap kebijakan agar ini bukan menjadi tantangan baru lagi, yang tadi saya sampaikan sabu saja belum selesai mau kita perangi lagi yang lebih sulit dikenali dengan vape biasa,”
Gubernur menjelaskan bahwa Sumut secara konsisten menjadi provinsi dengan tingkat penggunaan narkotika tertinggi di Indonesia. Kenaikan penggunaan narkotika ini menuntut langkah preventif yang lebih tegas.
Oleh karena itu, Bobby mendorong pembuatan Perda pelarangan vape di Sumut. Ia mengajak para pimpinan dan anggota dewan untuk segera menyiapkan peraturan tersebut. Ia menyatakan, “Mari kalau boleh sama-sama kita buat, kami ajak para pimpinan dewan dan anggota dewan terhormat kita buat Perda nya saja agar vape ini tidak boleh digunakan di wilayah Sumatera Utara khususnya di tempat-tempat umum agar penyebarannya ini bisa kita tekan agar tidak ada lagi jenis narkoba baru yang harus kita lawan lagi,”
Setelah sidang, Bobby menegaskan bahwa ia sudah berdiskusi dengan Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengenai langkah ini. Ia menambahkan, “Kemarin dengan Pak Kepala BNN ini kan di pusat juga sudah dibahas dan di Sumatera Utara ini yang mungkin geografisnya kita dekat dengan luar, jadi banyak pintu masuk, mungkin kita di Indonesia (bagian) Barat ini penyebarannya cepat sekali, jadi harus diantisipasi dari sekarang, jangan nanti sudah tersebar baru kita gelagapan,”
Gubernur memberikan contoh pelarangan penggunaan vape di tempat umum, termasuk kantor, kafe, dan swalayan. Ia menegaskan, “Jadi sekarang kita coba pelarangan di tempat-tempat umum, di kantor-kantor, kafe-kafe, swalayan-swalayan kan banyak sekali depan kasir itu jelas ada kelihatan jualan vape dan segala macam,”
Larangan ini juga akan menargetkan ASN di Pemerintah Provinsi Sumut. Dengan adanya Perda, akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar. Bobby menegaskan, “Kita kan sudah minta kaji kemarin, kita harapkan kajiannya betul-betul landasannya kuat dan kalau perlu nanti Perda nya biar ada sanksinya,”
Dengan langkah ini, Sumut berupaya mengurangi penyebaran narkotika baru yang sulit dikenali. Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat menekan penggunaan vape di tempat umum dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko narkoba.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Habonaron: Kepercayaan Asli Simalungun yang Masih Hidup
Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang III 2026: Daftar Sekarang
Pemadaman Listrik Medan Akibat Hujan Deras, PLN Pengerjaan
Banjir di Jalan Meteorologi: Kendaraan Terjebak Tinggi Paha
Berita Terbaru
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Air Kelapa 15 Hari: Hidrasi, Pencernaan, Berat Badan
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
