Surabaya Blokir Layanan 7.642 Mantan Suami Tanpa Bayar Nafkah

Surya B. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 52 dibaca
Bisik.id
Surabaya Blokir Layanan 7.642 Mantan Suami Tanpa Bayar Nafkah

Gambar atau konten salah?

SurabayaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memblokir layanan publik bagi 7.642 mantan suami yang belum membayar kewajiban nafkah pasca perceraian. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dan perempuan yang menjadi korban perceraian.

Data yang dikumpulkan menunjukkan rincian pembayaran nafkah anak: 4.745 kasus tanpa gangguan, 1.513 kasus terselesaikan, dan 4.701 belum terselesaikan. Untuk nafkah iddah, terdapat 3.713 tanpa gangguan, 2.085 terselesaikan, dan 5.161 belum terselesaikan. Sementara itu, nafkah mutah mencatat 1.114 tanpa gangguan, 3.180 terselesaikan, dan 6.665 belum terselesaikan. Dalam kolom status blokir, total tercatat 10.959 kasus, dengan 3.317 sudah terbuka dan 7.642 masih dalam status diblokir.

Eddy Christijanto, Kepala Dispendukcapil Surabaya, menjelaskan bahwa “Tidak memberikan pelayanan publik sebelum kewajiban pembayaran nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mutah dari mantan suami itu terbayarkan dan dilaporkan ke pengadilan agama,” pada 30 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa Dispendukcapil menggunakan aplikasi terintegrasi dengan pengadilan agama. Melalui sistem tersebut, dapat diketahui siapa saja yang belum memenuhi kewajiban pembayaran nafkah.

“Nanti secara sistem di data siak kita akan muncul bahwa ini belum melakukan pembayaran kewajibannya. Makanya ketika mereka belum membayar kewajibannya itu, tidak diberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan ke pengadilan agama itu,” ia jelas. Ia menegaskan bahwa setelah perceraian, mantan suami tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi nafkah anak, termasuk nafkah iddah dan mutah.

Program ini mendapat dukungan luar negeri. “Dan itu sudah diapresiasi sama Mahkamah Agungnya Australia. Mereka sudah pernah melakukan kunjungan ke sini tahun 2024 kemarin, sebelum pada waktu bulan puasa itu kita zoom dengan Mahkamah Agung dan nanti akan dijadikan program nasional seluruh pengadilan agama dan dispendukcapil untuk melakukan hal yang sama. Ini masih dikaji peraturan Mahkamah Agungnya,” ujar Eddy. Program ini telah berjalan sejak 2023 dan dirancang sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang tidak mendapatkan nafkah pasca-cerai.

Ke depan, program tersebut direncanakan menjadi percontohan nasional. Dengan kebijakan ini, diharapkan hak-hak mantan istri dan anak tetap terpenuhi, serta menjadi bentuk perlindungan nyata bagi korban perceraian di Kota Surabaya. Makanya kami kerja sama dengan pengadilan agama di dalam rangka upaya untuk lebih melindungi terhadap perempuan dan anak. Dan yang ketiga kepada mantan-mantan suami, tolong kasus perceraian ini yang amar putusan terkait dengan perceraian untuk dilaksanakan sesuai dengan putusan daripada hakim pengadilan agama, pungkasnya.

Program ini menandai langkah konkret pemerintah kota dalam menegakkan hak-hak keluarga setelah perceraian. Dengan sistem blokir yang terintegrasi, pihak berwenang dapat memastikan bahwa kewajiban pembayaran nafkah dipenuhi sebelum layanan publik diberikan, menjaga kesejahteraan anak dan perempuan yang terkena dampak perceraian.

SurabayaDispendukcapilNafkahBlokir layanan publikPengadilan AgamaMahkamah Agung AustraliaPerlindungan hak keluargaSistem terintegrasi

Komentar

Memuat komentar...