Surabaya Blokir Layanan bagi Suami Tanpa Bayar Nafkah
Gambar atau konten salah?
Surabaya – Ribuan suami atau ayah yang tidak membayar nafkah kepada mantan istri dan anak tidak lagi mendapatkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Dispendukcapil Surabaya. Kebijakan ini dibuat setelah pemerintah daerah memutuskan untuk menautkan data kependudukan dengan keputusan Pengadilan Agama (PA). Dengan cara ini, petugas dapat memantau apakah mantan suami telah memenuhi kewajiban pascaperceraian.
Menurut Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, sistem terintegrasi ini sudah berjalan sejak 2023 berkat kerja sama dengan PA. Petugas dapat melihat data SIAK secara otomatis lewat dashboard PA. Jika ada warga yang masih memiliki tunggakan, sistem akan mengirimkan notifikasi.
“Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” jelas Eddy pada 30 Maret 2026.
Eddy menambahkan bahwa langkah ini diambil karena banyak mantan suami yang mengabaikan hak mantan istri dan anak kecil. “Kebijakan ini bertujuan agar mereka tidak ternafkahi secara lahir sesuai ketentuan PA,” ujarnya.
Data yang dikumpulkan menunjukkan variasi status kewajiban. Untuk nafkah anak, tidak ada gangguan sebanyak 4.745, terselesaikan 1.513, dan belum terselesaikan 4.701. Untuk nafkah iddah, tidak ada gangguan 3.713, terselesaikan 2.085, dan belum terselesaikan 5.161. Sedangkan nafkah mutah mencatat tidak ada gangguan 1.114, terselesaikan 3.180, dan belum terselesaikan 6.665. Pada kolom status blokir, kategori semua tercatat 10.959, terbuka 3.317, dan blokir 7.642.
Melalui program ini, Eddy mengimbau para mantan suami agar sadar hukum dan kemanusiaan. “Harapan kami pertama adalah terciptanya perlindungan nyata bagi mantan istri dan anak. Kedua, ini bentuk upaya pemkot melindungi kelompok rentan. Kepada para mantan suami, tolong amar putusan terkait perceraian dilaksanakan sesuai aturan demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
Dengan sistem ini, pemerintah daerah berharap dapat menegakkan hak-hak mantan istri dan anak, sekaligus menegakkan kewajiban mantan suami atas putusan pengadilan. Layanan kependudukan kini menjadi alat yang lebih efektif untuk memastikan semua pihak mematuhi keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Cuaca Berawan Surabaya Hari Ini, Suhu 24-34°C Kelembapan
Surabaya Tampilkan Jadwal Sholat Lengkap 4 Juni 2026
Kebijakan Baru Pemerintah Mengurangi Plastik Sekali
Gudang Semen Terbakar di Nganjuk, Tidak Ada Korban Jiwa
Jadwal Sholat Jawa Timur 04 Juni 2026: Subuh Paling Awal
Berita Terbaru
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
