Pengadilan Agama

Organisasi · 6 artikel

Pengadilan Agama di Indonesia adalah lembaga peradilan pertama yang mengadili perkara perdata berdasarkan Syariat Islam, didirikan melalui UU No. 7/1989 dan diubah oleh UU 3/2006 serta 50/2009. Lembaga ini bertugas menegakkan keadilan bagi umat Islam dan masyarakat luas.