Surabaya Blokir NIK Mantan Suami, 8.159 Belum Bayar Nafkah

Dani L. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
Surabaya Blokir NIK Mantan Suami, 8.159 Belum Bayar Nafkah

Gambar atau konten salah?

Surabaya, 20 April 2026 – Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajd, mengungkapkan bahwa ribuan mantan suami di kota ini mengalami blokir NIK karena belum membayar nafkah. Menurut data pengadilan agama, alasan utama terletak pada empat faktor ketika perceraian diajukan oleh pihak istri.

Faktor pertama adalah suami belum menggunakan layanan Pemkot Surabaya. Kedua, suami belum mau mengambil akta cerai. Ketiga, suami tidak mengetahui adanya pembebanan nafkah karena tidak menerima pemberitahuan isi putusan PA. Keempat, suami belum mampu membayar kewajiban nafkah.

Irvan menambahkan, “Untuk perkara cerai talak (perkara diajukan oleh pihak suami) sebagian besar telah membayar nafkah karena sebagai persyaratan untuk ikrar talak dan pengambilan akta cerai,”. Ia menegaskan bahwa ketika laki‑laki memutuskan perceraian, mereka biasanya sudah memenuhi kewajiban tersebut.

Data terakhir per 16 April 2026 menunjukkan masih ada 8.159 eks suami yang belum memenuhi nafkah setelah bercerai. Sebaliknya, 3.045 mantan suami sudah membayar dan NIK mereka diaktifkan kembali. Untuk menekan angka ini, Dispendukcapil menerapkan penonaktifan sementara dan pembatasan layanan publik, sekaligus berupaya mencegah dampak sosial pada anak.

“Upaya kita untuk menekan angka kemiskinan, putus sekolah, stunting , kenakalan remaja , fatherless sebagai akibat pasca perceraian,” ujar Irvan. Langkah ini bertujuan mengurangi risiko ketidakmampuan ekonomi yang dapat memengaruhi generasi berikutnya.

Dengan strategi ini, pemerintah kota berharap mantan suami yang masih memiliki kewajiban akan segera membayar nafkah, sekaligus menstabilkan kondisi sosial bagi keluarga yang terpisah.

mantan suamiblokir NIKnafkahpengadilan agamapemkot Surabayaakta ceraipenonaktifan sementarapembatasan layanan publik

Komentar

Memuat komentar...