Surabaya Larang Siswa SMP Mengendarai Motor Fokus Keselamatan

Ika P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
Surabaya Larang Siswa SMP Mengendarai Motor Fokus Keselamatan

Gambar atau konten salah?

Surabaya, 08 April 2026 – Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengumumkan larangan bagi siswa SMP untuk mengendarai sepeda motor, baik untuk perjalanan ke sekolah maupun di jalan raya.

Menurut Febrina Kusumawati, kepala Dispendik Surabaya, “Untuk siswa SMP di Surabaya pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia memiliki SIM,” ujar Febri, Rabu (08 April 2026). Ia menegaskan bahwa siswa SMP belum memenuhi persyaratan usia dan SIM, sehingga tidak boleh mengendarai motor.

Instruksi ini sudah disampaikan ke semua kepala sekolah. Kepala sekolah diminta tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa sepeda motor, termasuk di luar lingkungan sekolah yang dikelola pihak lain di sekitar sekolah. Kepala sekolah juga diingatkan untuk memastikan tidak ada tempat parkir yang dapat digunakan siswa.

Jika masih ditemukan pelanggaran, Dispendik Surabaya akan melakukan evaluasi terhadap sekolah yang bersangkutan. “Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Di luar sekolah, Dispendik menekankan pentingnya keterlibatan orang tua. Siswa diimbau berangkat menggunakan transportasi umum atau bus sekolah. “Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa jika rute tersedia dan memungkinkan. Hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman,” jelasnya.

Untuk memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, Dispendik berkoordinasi dengan Dishub Surabaya, termasuk penyesuaian waktu dan jangkauan layanan.

Selain itu, Dispendik menilai penggunaan gadget di kalangan siswa perlu pengawasan lebih ketat. Sekolah didorong memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan. Orang tua juga diimbau untuk aktif memantau penggunaan gadget anak sekaligus membangun komunikasi terbuka. “Pengawasan ini perlu dilakukan bersama, baik oleh sekolah maupun keluarga, agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Larangan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan siswa dan mendorong penggunaan transportasi yang lebih aman serta kegiatan belajar yang lebih terfokus di sekolah.

Larangan sepeda motor siswa SMPDispendik SurabayaSIMTransportasi umumKepala sekolahParkirPengawasan gadget

Komentar

Memuat komentar...