Surabaya Larang Siswa SMP Mengendarai Motor Fokus Keselamatan
Gambar atau konten salah?
Surabaya, 08 April 2026 – Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengumumkan larangan bagi siswa SMP untuk mengendarai sepeda motor, baik untuk perjalanan ke sekolah maupun di jalan raya.
Menurut Febrina Kusumawati, kepala Dispendik Surabaya, “Untuk siswa SMP di Surabaya pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia memiliki SIM,” ujar Febri, Rabu (08 April 2026). Ia menegaskan bahwa siswa SMP belum memenuhi persyaratan usia dan SIM, sehingga tidak boleh mengendarai motor.
Instruksi ini sudah disampaikan ke semua kepala sekolah. Kepala sekolah diminta tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa sepeda motor, termasuk di luar lingkungan sekolah yang dikelola pihak lain di sekitar sekolah. Kepala sekolah juga diingatkan untuk memastikan tidak ada tempat parkir yang dapat digunakan siswa.
Jika masih ditemukan pelanggaran, Dispendik Surabaya akan melakukan evaluasi terhadap sekolah yang bersangkutan. “Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Di luar sekolah, Dispendik menekankan pentingnya keterlibatan orang tua. Siswa diimbau berangkat menggunakan transportasi umum atau bus sekolah. “Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa jika rute tersedia dan memungkinkan. Hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman,” jelasnya.
Untuk memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, Dispendik berkoordinasi dengan Dishub Surabaya, termasuk penyesuaian waktu dan jangkauan layanan.
Selain itu, Dispendik menilai penggunaan gadget di kalangan siswa perlu pengawasan lebih ketat. Sekolah didorong memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan. Orang tua juga diimbau untuk aktif memantau penggunaan gadget anak sekaligus membangun komunikasi terbuka. “Pengawasan ini perlu dilakukan bersama, baik oleh sekolah maupun keluarga, agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Larangan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan siswa dan mendorong penggunaan transportasi yang lebih aman serta kegiatan belajar yang lebih terfokus di sekolah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Persebaya Surabaya Resmi Berpisah dengan Mihailo Perovic
Santerra De Laponte: Tujuan Foto Keluarga di Pujon Malang
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Tim Tabur Tangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Rakhmad Basuki: Dari Larangan Orang Tua Jadi Pelatih Pro
Berita Terbaru
Ekshibisi AI Kembali Jadi Cabang OSN 2026, Siap Menguji Siswa
Puspresnas Ungkap Foto Soal OSN 2026, Ponsel Diizinkan
IHSG Turun 3,48% di Sesi I, Saham Bank Jatuh Signifikan
Gempa 4,8 M di Manokwari, Papua Barat, Dirasakan MMI II‑III
Prabowo Tegaskan MBG: Tetap Utuh, Tanpa Korupsi, Porsi Aman
Kenaikan Harga Minyakita Tertinggi Disepakati, Waktu Belum
