Surabaya Peringkat Kedua KTR Nasional, Kota Tanpa Rokok
Gambar atau konten salah?
Surabaya kini masuk dalam daftar kota percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nasional. Menurut data dashboard Kemenkes per 20 Mei 2026, Kota Pahlawan menempati peringkat kedua di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan KTR.
Tim penilai dari Kemenkes dan Kemendagri melakukan kunjungan langsung ke berbagai fasilitas publik di Surabaya. Tempat-tempat yang diperiksa meliputi Kantor Bappeda, SMPN 1 Surabaya, Gereja Kristen Abdiel Pacar, Puskesmas Ketabang, dan Terminal Intermoda Joyoboyo.
Definisi KTR menegaskan bahwa kawasan tersebut dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Aturan ini berlandaskan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, serta Instruksi Menkes Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 dan Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990.
Menurut Kemenkes, KTR yang ideal tidak sekadar papan larangan. Ciri-cirinya meliputi tidak adanya aktivitas merokok di area tersebut, lingkungan bersih dari puntung dan sisa rokok, sistem pengawasan yang jelas dengan sanksi bagi pelanggar, serta pemantauan dan evaluasi berkala.
Aturan Kemenkes menuntut delapan tempat wajib menerapkan KTR. Daftar lengkapnya adalah: fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik); tempat proses belajar mengajar (sekolah, kampus, tempat kursus); tempat anak bermain (taman bermain, fasilitas rekreasi anak); tempat ibadah; angkutan umum (bus, kereta, kapal, pesawat, terminal, halte); tempat kerja (ruang kerja atau area usaha); tempat umum (mall, tempat wisata, gedung pelayanan publik); dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Surabaya menghadapi tantangan tersendiri karena Jawa Timur dikenal sebagai provinsi dengan industri rokok terbesar. Namun, kota ini tetap konsisten menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 110 Tahun 2021.
Dr. Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, mengapresiasi kondisi lapangan di Surabaya yang bersih dari aktivitas merokok saat ditinjau. Ia berkata, “Makanya teman-teman tadi pertama kali yang dilihat adalah tempat-tempat (pos) pengamanan ya. Karena biasanya di sana kita bisa mencium, kemudian mendapatkan puntung rokok. Tapi alhamdulillah dari kunjungan ini kita tidak temukan,” setelah menilai Puskesmas Ketabang.
Dr. Nadia juga memuji komitmen Pemerintah Kota Surabaya. Ia menyatakan, “Jadi kami bisa melihat bagaimana perjuangan teman-teman pemerintah daerah di bawah pimpinan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk bagaimana menerapkan kawasan tanpa rokok ini betul-betul bisa berjalan di sini.”
Selanjutnya, Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menegaskan kesiapan evaluasi berdasarkan masukan tim penilai. Ia menambahkan, “Pemerintah Kota Surabaya tentunya sesuai dengan masukan dari tim penilai, kami berupaya untuk bisa meningkatkan bersama-sama dengan Satgas Kawasan Tanpa Rokok untuk tatanan-tatanan yang mungkin nilainya masih bisa dinaikkan lagi.”
Secara keseluruhan, Surabaya menunjukkan contoh pelaksanaan KTR yang terstruktur dan didukung oleh data serta evaluasi rutin. Keberhasilan ini menandai langkah positif dalam upaya mengurangi dampak merokok di lingkungan publik, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang lebih sehat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
