Surabaya Perketat Pengawasan Data KTP di SPMB 2026/2027
Gambar atau konten salah?
Surabaya – Pemerintah kota kini memperketat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027. Langkah ini bertujuan menghindari manipulasi alamat saat mendaftar. Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, menegaskan bahwa sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB dan aplikasi Dispendik menjadi upaya menjamin keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” kata Irvan, Jumat 5 Juni 2026.
SPMB saat ini terhubung dengan data Cek In Warga untuk memverifikasi keberadaan dan domisili warga. Sistem ini dapat memastikan apakah alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan benar-benar menjadi tempat tinggal peserta didik. “Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang. Tanggal yang tertera pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen administrasi tersebut diproses atau dicetak, bukan waktu awal seseorang mulai tinggal di alamat tercantum. “Memastikan keabsahan riwayat domisili, masyarakat yang membutuhkan klarifikasi data kependudukan dalam proses SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Disdukcapil,” jelasnya. “Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. Karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh warga mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi yang sebenarnya. Menurut Irvan, tindakan ini penting untuk menjaga prinsip keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik dalam pelaksanaan SPMB. “Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya,” pungkasnya.
Perubahan ini menegaskan komitmen pemerintah kota Surabaya untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan adil dan transparan, serta mencegah penyalahgunaan data kependudukan dalam sistem pendidikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Timnas Indonesia Hadapi Oman, Harap Kemenangan 38 Tahun
Ombudsman, BPKN, YLKI Usulkan Rekomendasi BPJS JKN
172 Sekolah Sidoarjo Tanpa Kepala Tetap, 126 Calon Siap
Misi Dagang 2026: Jawa Timur-Bara Sulut Capai Rp 1,887 Triliun
Pemerintah Ubah Tarif TBA, TBB Pesawat Tengah Avtur Tinggi
Surabaya Panas Terik Suhu Maksimum 36°C Musim Kemarau
Berita Terbaru
Huntara Hancur Akibat Angin Kencang di Langkahan, Aceh Utara
OJK: Rupiah Lelemah, CAR 23,97% Solid, Dampak Terkendali
Pemerintah Tetapkan Penempatan DHE SDA melalui Bank BUMN
Karhutla 4 Juni: Dua Titik Kebakaran 4 Ha di Sumsel
Kebakaran Hutan di Kalimantan Tertangkap, 3 Warga Kena Sakit
Timnas Indonesia Hadapi Oman, Harap Kemenangan 38 Tahun
