Surabaya Siapkan Pembayaran Gaji Ke-13 pada 09 Juni 2026

Bambang W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 194 dibaca
Bisik.id
Surabaya Siapkan Pembayaran Gaji Ke-13 pada 09 Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Wiwiek Widayati, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Surabaya, mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dicairkan pada 09 Juni 2026. Jika pembayaran tidak tercapai pada bulan tersebut, maka paling lambat akan dilakukan pada Juli 2026.

Di kantor Pemkot Surabaya, Wiwiek menjelaskan bahwa pemerintah kota sedang menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar pencairan gaji ke-13 dapat berjalan tepat sasaran, tertib, dan akuntabel. Ia menegaskan, “‘Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel.’

Menurut PP Nomor 9 Tahun 2026, pemberian gaji ke-13 diatur bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Wiwiek menambahkan, “‘Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.’

PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji ke-13 secara proporsional, sesuai jumlah bulan bekerja dan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima. Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 01 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Jadwal pembayaran, sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Nomor 900.1.1/3183/SJ, memungkinkan pembayaran paling cepat pada Juni 2026. Bila belum dibayarkan pada bulan itu, pembayaran dapat dilakukan di bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, ujarnya.

Teknis pemberian gaji ke-13 tahun 2026 dari APBD juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya. Wiwiek menutup pernyataannya dengan menegaskan, “‘Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku.’

Gaji ke-13, yang sering disebut bonus tahunan, menjadi bagian penting dalam kebijakan kompensasi pemerintah. Penetapan tanggal dan mekanisme pembayaran menegaskan komitmen kota Surabaya terhadap transparansi dan kepatuhan fiskal.

Gaji ke-13Pemerintah Kota SurabayaPP Nomor 9 Tahun 2026PPPKAdministrasi KeuanganTransparansi FiskalAPBD

Komentar

Memuat komentar...