Surabaya Tanpa Gawai: Waktu 18‑20 Wajib Bebas Gawai Keluarga

Lia N. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
Surabaya Tanpa Gawai: Waktu 18‑20 Wajib Bebas Gawai Keluarga

Gambar atau konten salah?

Gerakan Surabaya Tanpa Gawai dimulai pada 14 April 2026 ketika Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumumkan kebijakan yang berlaku setiap hari pada pukul 18.00-20.00 WIB. Waktu ini ditetapkan sebagai periode bebas perangkat digital bagi seluruh keluarga di kota.

Kebijakan ini bertujuan dua hal utama: memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan memulihkan interaksi sosial dalam keluarga. Dengan menutup layar pada sore hari, orang tua dan anak dapat kembali berkomunikasi langsung tanpa gangguan teknologi.

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026, yang mengatur Perlindungan Anak di Ruang Digital. SE tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menegaskan perlunya pembatasan akses berbasis usia dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Dalam pelaksanaannya, setiap keluarga diwajibkan menyediakan waktu bebas perangkat digital. Eri menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, serta berani melapor apabila mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112. “Kebijakan ini juga menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, serta berani melapor apabila mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112,” kata Eri, Selasa (14/4/2026).

Eri juga mengakui bahwa perkembangan teknologi digital membawa dua sisi. Ia menambahkan, “Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” ujarnya.

Untuk meminimalkan risiko, Pemkot Surabaya menetapkan batasan akses digital berdasarkan usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua serta dilarang memiliki akun media sosial. “Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial,” katanya.

Berikutnya, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali. Mereka tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri. Anak usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap berada di bawah pengawasan orang tua atau wali. “Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegasnya.

Eri menyoroti fenomena sharenting, yaitu kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Ia menegaskan, “Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” kata dia.

Di sektor pendidikan, Pemkot Surabaya menerapkan kebijakan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai. Zona merah menandakan larangan total, zona kuning terbatas untuk pembelajaran, dan zona hijau memungkinkan kolaborasi terkontrol. Sekolah diwajibkan memastikan seluruh platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan artifisial seperti deepfake. “Konten pendidikan harus aman dan sesuai dengan perlindungan anak. Ini menjadi tanggung jawab satuan pendidikan,” terangnya.

Untuk mendeteksi risiko digital dan psikologis siswa, Pemkot Surabaya membentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN). Pokja ini bertugas memantau dan menanggulangi potensi ancaman di lingkungan sekolah.

Di tingkat komunitas, peran Kampung Pancasila dihidupkan kembali sebagai pusat literasi digital masyarakat. Warga didorong aktif menggelar edukasi keamanan digital serta menyediakan aktivitas alternatif bagi anak seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.

“Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00-20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak,” jelasnya. Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkasnya.

Dengan menggabungkan kebijakan hukum, pembatasan usia, zona penggunaan gawai, dan edukasi komunitas, Surabaya berusaha menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak. Gerakan ini menandai langkah konkret kota dalam menyeimbangkan manfaat teknologi dengan perlindungan generasi muda.

Surabaya Tanpa GawaiPerlindungan Anak di Ruang DigitalZona GawaiSharentingPhone Free SchoolCommand Center 112Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman

Komentar

Memuat komentar...