Surabaya Tegaskan Pengendalian Pendatang Pasca Lebaran 2026

Tika M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
Surabaya Tegaskan Pengendalian Pendatang Pasca Lebaran 2026

Gambar atau konten salah?

Surabaya, 25 Maret 2026 – Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 yang bertujuan mengantisipasi dan mengendalikan mobilisasi penduduk dari luar kota setelah libur Idulfitri 2026/1447 H. SE ini ditujukan kepada lurah dan camat, serta ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lilik Arijanto.

Dalam poin pertama SE, Lilik menegaskan:

"Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Lilik pada 28 Maret 2026.

Poin kedua mengharuskan lurah dan camat melakukan verifikasi lapangan, outreach, serta monitoring terhadap setiap permohonan pindah datang. Bila hasilnya tidak sesuai, maka penduduk tersebut akan dicatat sebagai penduduk non‑permanen.

Poin ketiga meminta kelurahan dan kecamatan menginstruksikan ketua RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing. Jika ditemukan penduduk dengan KTP luar daerah, mereka wajib dilaporkan sebagai penduduk non‑permanen paling lambat 24 jam sejak kedatangan. Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun secara kolektif melalui ketua RT di laman web https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan pentingnya peran aktif RT/RW dalam memantau setiap pendatang. Ia mengimbau agar RT/RW memastikan setiap orang yang masuk memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas.

"Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan, dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor," kata Eri.

Ia juga menegaskan bahwa semua pendatang, termasuk yang tinggal di rumah kos, wajib melapor. Menurutnya, pendataan ini harus diperkuat agar mobilitas penduduk tetap terkontrol. Ia menambahkan:

"Karena kan kalau kos tidak memiliki KTP Surabaya, tapi melaporkan dirinya. Dan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi," pungkasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah Surabaya berharap dapat menjaga stabilitas sosial dan administrasi kependudukan, serta mencegah arus pendatang yang tidak terkontrol setelah Lebaran. Penerapan SE ini menandai upaya berkelanjutan dalam mengelola pertumbuhan penduduk di kota besar.

SurabayaSurat Edaranpenduduk non‑permanenRT/RWmobilisasi pendudukIdulfitrikontrol pendatang

Komentar

Memuat komentar...