Surabaya Terapkan WFH Jumat & Transport Non-Fosil Selasa

Dian P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 56 dibaca
Bisik.id
Surabaya Terapkan WFH Jumat & Transport Non-Fosil Selasa

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kota Surabaya telah mengumumkan kebijakan kerja fleksibel yang mencakup kerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat dan penekanan pada penggunaan transportasi ramah lingkungan. Kebijakan ini bertujuan menurunkan konsumsi bahan bakar dan meningkatkan efisiensi operasional.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2026. SE tersebut menegaskan bahwa setiap pegawai wajib melakukan WFH pada hari Jumat, sementara pada hari Selasa tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi berbahan bakar minyak. Sebagai gantinya, pegawai diharuskan menempuh perjalanan menggunakan kendaraan listrik, sepeda, atau transportasi umum.

Meski demikian, beberapa dinas yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi dari kantor. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa unit-unit kesehatan, pendidikan, evakuasi, penyelamatan, dan layanan administratif harus hadir di kantor setiap Jumat. Selain itu, pejabat struktural, mulai dari kepala dinas hingga lurah, diwajibkan masuk setiap Jumat untuk memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan.

Pemkot Surabaya juga melakukan evaluasi bulanan terhadap dampak kebijakan ini. Indikator yang dipantau meliputi penghematan listrik, air, dan bahan bakar minyak. Pengurangan konsumsi BBM dihitung berdasarkan berkurangnya mobilitas kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi pegawai.

Langkah ini sejalan dengan dorongan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan. ASN yang tetap bekerja dari kantor pada hari Jumat dianjurkan menggunakan transportasi non fosil seperti kendaraan listrik atau sepeda,” kata Eddy, Jumat (10 April 2026).

Imbauan serupa juga diberlakukan setiap hari Selasa sebagai bagian dari upaya menekan emisi,” ujarnya.

ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari ringan hingga berat. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sehingga pelaksanaan WFH tetap menjunjung akuntabilitas dan profesionalitas aparatur. “Sanksi ringan dapat berupa teguran hingga penurunan pangkat. Sedangkan sanksi berat bisa berupa pencopotan dari jabatan sampai pemberhentian sebagai ASN,” jelasnya.

Di sisi lain, Eddy menilai Surabaya cukup siap menjalankan skema kerja fleksibel ini. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Pahlawan telah mencapai 4,78 dari skala maksimal 5 pada 2025, menandakan mayoritas layanan publik telah terdigitalisasi. “Meski begitu, literasi digital masyarakat masih perlu ditingkatkan agar layanan daring dapat dimanfaatkan secara optimal. Kami mendorong masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan layanan digital yang sudah tersedia,” pungkasnya.

Kebijakan ini menandai langkah konkret pemerintah kota dalam mengurangi jejak karbon dan meningkatkan produktivitas. Dengan menegakkan WFH pada hari Jumat dan mengharuskan transportasi non fosil pada hari Selasa, Surabaya berusaha menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan efisien. Evaluasi berkelanjutan dan penegakan sanksi akan memastikan bahwa tujuan kebijakan dapat tercapai.

Surabayakerja fleksibelWFHtransportasi non fosilkendaraan listrikSPBEemisisanksi ASN

Komentar

Memuat komentar...