Surat Edaran 7/2026: Guru Non-ASN Batas Tugas 31 Desember
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa masa tugas guru non‑ASN di sekolah negeri akan berakhir pada 31 Desember 2026. Surat tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang guru non‑ASN.
Reaksi cepat muncul di kalangan guru non‑ASN. Banyak yang khawatir tentang status mereka setelah batas waktu tersebut. Untuk menenangkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini dirancang sebagai rujukan resmi. “Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non‑ASN,” ujar Nunuk, dikutip pada Selasa (5 Mei 2026).
Nunuk menanggapi kekhawatiran yang muncul dari postingan‑postingan meresahkan, termasuk isu merumahkan guru non‑ASN. Ia menegaskan, “Jadi masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Sementara untuk guru non‑ASN yang penting kerja dulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non‑ASN.”
Di sisi lain, Kemendikdasmen sudah merumuskan skema baru terkait penugasan guru non‑ASN. Kementerian menegaskan bahwa peran guru non‑ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Kebijakan ini bukan untuk menghapus peran guru non‑ASN, melainkan menata ulang secara lebih sistematis. “Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non‑ASN,” tambah Nunuk.
Dalam keterangan berbeda, Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait lainnya. Kerja sama ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun‑tahunan berikutnya. Pemerintah telah merumuskan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara berhati‑hati. Dengan demikian, guru non‑ASN memiliki kesempatan untuk ikut seleksi menjadi guru ASN.
“Dengan demikian, Guru Non‑ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” kata Menteri Mu’ti dalam keterangan resmi Kemendikdasmen.
Isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjelaskan bahwa sebanyak 237.196 guru non‑ASN tetap diperbolehkan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dengan syarat:
- Terdata sebagai guru non‑ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024 yang dapat dilihat.
- Aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda.
Penugasan guru non‑ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Selama bertugas, mereka akan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:
- Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan.
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik tapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
- Pemda dapat memberikan penghasilan lain kepada guru non‑ASN sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa guru non‑ASN tetap memiliki peran penting. Mereka tetap dapat melaksanakan tugas di sekolah negeri hingga akhir 2026, serta memiliki peluang untuk beralih menjadi ASN melalui proses seleksi. Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan situasi guru non‑ASN dan menjaga kualitas pendidikan di daerah.
Secara keseluruhan, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan masa tugas guru non‑ASN berakhir pada 31 Desember 2026, namun membuka jalur bagi mereka untuk tetap bekerja dan berpotensi menjadi ASN. Kebijakan ini didukung oleh kerja sama kementerian terkait dan penetapan skema kompensasi yang jelas. Guru non‑ASN diingatkan untuk tetap fokus pada tugasnya, sementara pemerintah berjanji akan terus memperjuangkan hak dan masa depan mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
CapCut Mastery Class: Pelatihan Edit Video & Cari Niche 2026
Bootcamp 35 Hari: Sertifikat 200 JP, 6 Live – Pendaftaran
Kelas CV Praktis 17 Juni: Bikin CV Mampu Panggil Interview
OSN 2026 Buka Layanan Pengaduan Kecurangan Online Diri
OSN 2026: Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Kecurangan Peserta
SPMB Jawa Tengah 2026: Jadwal Pendaftaran dan Dokumen
Berita Terbaru
Perez Siap Jadi Presiden Real, Rencanakan Kembali Mourinho
PHK 23.470 Orang 2026, Penurunan dari 46.015 Tahun Lalu
5 Juni 2026: Hari Lingkungan & Perlindungan IUU Ikan
Beasiswa Garuda 2026: Peluang Penuh Dana untuk Siswa SMA
Timnas Indonesia Hadapi Oman 5 Juni 2026 di GBB, Persiapan
Registrasi UM‑PTKIN 2026 Tutup, Ujian SSE 8-14 Juni
