Surat Edaran 7/2026: Guru Non-ASN Tugas Hingga 31 Desember

Wati N. · 3 min baca · 28 hari lalu · 145 dibaca
Bisik.id
Surat Edaran 7/2026: Guru Non-ASN Tugas Hingga 31 Desember

Gambar atau konten salah?

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 mengatur masa tugas guru non‑ASN di sekolah negeri. Menurut dokumen tersebut, masa tugas akan berakhir pada 31 Desember 2026. Pertanyaan muncul di kalangan guru non‑ASN mengenai nasib pekerjaan mereka setelah tanggal tersebut.

Untuk menjawab ketidakpastian ini, Abdul Mu'ti, Dirjen Mendikdasmen menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Undang‑Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengatakan, “Terkait dengan ramainya isu guru non‑ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang‑Undang ASN, yang di Undang‑Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi.”

Mu'ti menambahkan, “Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang‑Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu.”

Ia juga menjelaskan tentang status guru PPPK Paruh Waktu. Saat ini, guru yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus masih berstatus PPPK Paruh Waktu. Untuk menghindari masalah kepegawaian, mereka tetap mengajar dengan status tersebut. “Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” ujar Mu'ti.

Mu'ti mengakui bahwa beberapa pemerintah daerah (pemda) mengalami kesulitan dalam menggaji guru PPPK Paruh Waktu. Ia menyatakan, “Nah, sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah‑daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru‑guru PPPK Paruh Waktu.”

Menanggapi kondisi ini, ia menegaskan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan kepegawaian menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). “Akan lebih clean and clear,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Undang‑Undang ASN dan kewenangan Menpan mengenai status pegawai, apakah PNS atau PPPK.

Mu'ti juga menyebutkan kerja sama dengan PANRB dan kementerian terkait lainnya untuk memenuhi kebutuhan guru pada tahun 2026 dan seterusnya. Ia menambahkan, “pemerintah juga merumuskan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru agar guru non‑ASN dapat ikut seleksi dan menjadi guru ASN.” Dengan demikian, guru non‑ASN memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi. Bagi yang lolos, statusnya akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), memberi jalur karier yang lebih jelas.

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menyatakan bahwa SE ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan rujukan resmi bagi pemda. “Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non‑ASN,” ujarnya. Ia menegaskan, “Sementara untuk guru non‑ASN, yang penting kerja dulu sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non‑ASN.”

Nunuk menambahkan bahwa Kemendikdasmen telah merumuskan skema baru terkait penugasan guru non‑ASN. Ia menegaskan, “Keberadaan guru non‑ASN tidak lantas dihilangkan, tetapi ditata.” Skema ini penting karena guru non‑ASN masih dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan guru, terutama di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Berikut rincian Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:

  • 237.196 guru non‑ASN dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan memenuhi syarat berikut:
  • Terdata sebagai guru non‑ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024.
  • Aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda.

Penugasan guru non‑ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Selama bertugas, mereka akan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:

  • Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan.
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik tapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
  • Pemda dapat memberikan penghasilan lain kepada guru non‑ASN sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Perubahan ini menandai langkah pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan kepegawaian guru dengan Undang‑Undang ASN. Guru non‑ASN tetap memiliki peluang untuk melanjutkan karier sebagai ASN melalui seleksi yang berlaku. Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya peran guru non‑ASN, khususnya di daerah yang masih membutuhkan tenaga pendidik. Dengan adanya skema baru, diharapkan kebutuhan tenaga pengajar dapat terpenuhi secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, sambil memberikan jalur karier yang jelas bagi para guru non‑ASN.

Surat Edaranguru non-ASNUndang‑Undang ASNPPPK Paruh WaktuKemendikdasmenPANRBkepegawaianskema baru

Komentar

Memuat komentar...