Surat Edaran: Guru Non-ASN Bisa Mengajar Hingga 31 Des 2026
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru yang tidak memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dapat mengajar di sekolah-sekolah daerah. Kebijakan ini dipandang sebagai jawaban atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menuntut penataan pegawai non-ASN, termasuk guru, di lingkungan pemerintahan.
Dalam surat tersebut, Menteri Mu'ti menekankan bahwa penugasan Guru Non-ASN bertujuan memberi kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik. Menteri Mu'ti menyatakan: “Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,”. Pernyataan ini diambil pada Selasa (05 Mei 2026).
Surat Edaran ini mengatur bahwa Guru Non-ASN dapat terus mengajar hingga 31 Desember 2026. Pada tanggal tersebut, penugasan akan berakhir dan guru akan dipindahkan ke status lain sesuai prosedur. Sebelum itu, Guru Non-ASN berhak menerima tunjangan dan insentif yang diatur dalam surat tersebut.
Menurut kebijakan, ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Semua guru ini tetap diperbolehkan melaksanakan tugasnya dengan syarat: 1) terdaftar sebagai guru non-ASN pada data pendidikan hingga 31 Desember 2024; 2) aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Penugasan ini berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Selama periode penugasan, guru non-ASN akan menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan berikut: 1) guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja akan memperoleh tunjangan profesi guru; 2) guru yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari Kemendikdasmen; 3) guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan akan tetap mendapatkan insentif; 4) pemerintah daerah dapat memberikan penghasilan lain sesuai kemampuan anggaran daerah. Kebijakan ini dimaksudkan agar setiap guru dapat memperoleh kompensasi yang layak.
Di balik kebijakan ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pasti memprioritaskan kepentingan guru dan tenaga kependidikan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga ingin memastikan layanan pendidikan tetap diselenggarakan secara bermutu di setiap sekolah.
Nunuk Suryani menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan guru, termasuk guru non-ASN. Ia menegaskan: “Bagi Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan,”.
Selain itu, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) turut berkolaborasi dalam proses penetapan formasi kebutuhan guru. Kerja sama ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Kemen PANRB berperan dalam merumuskan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara berhati-hati.
Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Mendikdasmen menegaskan bahwa bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Surat Edaran ini menegaskan bahwa guru non-ASN dapat tetap mengajar di sekolah-sekolah daerah, sekaligus memberi jaminan tunjangan dan insentif sesuai kualifikasi. Kebijakan ini juga menyiapkan mekanisme bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan untuk memperoleh insentif, sehingga mereka tetap dihargai atas kontribusi mereka di dunia pendidikan.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi semua tenaga pendidik, baik yang memiliki status ASN maupun non-ASN.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Debat Tutup Program Studi: Wisnu vs Menteri Yuliarto
DKI Alokasikan Rp253,6 Miliar untuk 103 Sekolah Swasta
Ekshibisi AI Kembali Jadi Cabang OSN 2026, Siap Menguji Siswa
Puspresnas Ungkap Foto Soal OSN 2026, Ponsel Diizinkan
Kucing Terapi Pinecone Jadi Asisten Guru Seni Rhode Island
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
Berita Terbaru
Persaingan Tinggi pada UTBK Plus Unair 2026 Untuk Mahasiswa
Influencer Jakarta Viral Cosplay Disabilitas, Kontroversial
Prabowo Tekankan Standar 8 Potong Ayam MBG, Kumink Jelaskan
Gamelan Bali dan Tarian Tampil di Pagi SF Indo Cita
Wuling Eksion: SUV Plug‑In Hybrid dengan Empat Mode Energi
Indonesia vs Timor Leste: Duel AFF U-19 2026 Live Streaming
Fadia/Tiwi Raih Kemenangan di Perempatfinal Indonesia Open
Debat Tutup Program Studi: Wisnu vs Menteri Yuliarto
