Tabanan Dapat Sertifikat HAKI untuk Jineng dan Entil
Gambar atau konten salah?
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) baru saja diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sertifikat ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen daerah dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Dua produk budaya lokal, jineng dan entil, kini resmi mendapat status HAKI komunal.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Klungkung pada 01 April 2026. Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, hadir bersama Ketua TP PKK Tabanan, Ny Rai Wahyuni Sanjaya, dan Wakil Bupati, I Made Dirga. Acara ini diadakan dalam rangka Temu Wicara UMKM dan Manajemen Usaha.
Menurut Sanjaya, jineng masuk kategori ekspresi budaya tradisional. Entil, yang berasal dari Kecamatan Pupuan dan Penebel, dinyatakan sebagai pengetahuan tradisional. “Jineng adalah simbol kearifan lokal masyarakat Tabanan dalam menjaga ketahanan pangan. Ini harus kita jaga, kita lindungi, dan kita dorong menjadi kekuatan ekonomi berbasis budaya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jineng tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga mewakili identitas Tabanan sebagai lumbung pangan Bali. Bupati menilai HAKI bukan sekadar pengakuan, melainkan perlindungan atas jati diri kearifan masyarakat.
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri, turut hadir. Dalam sambutannya, Megawati menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari kedaulatan bangsa. Ia juga mengapresiasi Bali sebagai ruang tumbuhnya kreativitas dan ekonomi kreatif. “Kekayaan kita luar biasa, maka harus dilindungi. HAKI ini sudah menjadi hukum internasional. Oleh sebab itu penting adanya sosialisasi yang dilakukan secara masif agar tidak ada klaim dari pihak lain,” kata Megawati.
Acara tersebut juga menandai penyerahan simbolis 146 sertifikat HAKI kepada para penerima. Hingga triwulan pertama 2026, tercatat 5.003 permohonan HAKI masuk. Data ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan karya.
Dengan langkah ini, Tabanan menegaskan komitmennya menjaga dan mempromosikan warisan budaya. Sertifikat HAKI menjadi alat perlindungan sekaligus pengakuan atas nilai ekonomi dan identitas lokal yang tak ternilai.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Berita Terbaru
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
