Tahanan AA Nikah di Polresta Sidoarjo, Hak Dipenuhi

Yuli S. · 2 min baca · 14 hari lalu · 56 dibaca
Bisik.id
Tahanan AA Nikah di Polresta Sidoarjo, Hak Dipenuhi

Gambar atau konten salah?

Di Polresta Sidoarjo, seorang tahanan bernama AA berhasil melangsungkan pernikahan meski masih menjalani proses hukum. Akad nikah berlangsung pada hari Jumat, 29 Mei 2026, di Masjid Al Ikhlas Polresta Sidoarjo. Proses tersebut diawasi oleh petugas kepolisian yang bertugas menjaga keamanan.

AA, yang menginjakkan kaki di ruang akad, menikahi kekasihnya, SR. Acara berlangsung sederhana namun khidmat. Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) hadir bersama keluarga kedua mempelai. Anggota kepolisian turut mendampingi kegiatan, memastikan semuanya berjalan lancar dan tertib.

Kasat Tahti Polresta Sidoarjo, AKP Triarso, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan bagi tahanan untuk tetap memperoleh hak-haknya selama masa penahanan. Ia menegaskan bahwa hak untuk menikah termasuk hak yang dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tahanan tetap memiliki hak-hak yang dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah hak untuk melangsungkan pernikahan. Karena itu kami memberikan kesempatan dan memfasilitasi pelaksanaannya,” kata Triarso.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan akad nikah dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kami berkoordinasi dengan keluarga, KUA, dan pihak-pihak terkait. Selama proses berlangsung, anggota juga melakukan pengamanan dan pengawasan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Triarso menegaskan, pemberian izin menikah kepada tahanan merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan selama masih sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pada prinsipnya, selama memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada, kami akan memberikan kesempatan kepada tahanan untuk menggunakan hak-haknya,” tambahnya.

AA mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada Polresta Sidoarjo. “Alhamdulillah saya sangat bersyukur dan terharu karena masih diberikan kesempatan untuk menikah dengan pasangan saya. Terima kasih kepada Polresta Sidoarjo yang telah memfasilitasi dan memberikan izin sehingga akad nikah ini dapat berjalan lancar,” ujar AA usai akad nikah.

Acara yang berlangsung sederhana ini menegaskan bahwa hak-hak dasar tetap dapat diakses, bahkan bagi mereka yang berada di bawah penahanan. Proses tersebut menunjukkan kerjasama antara lembaga kepolisian, KUA, dan keluarga, serta menegaskan komitmen Polresta Sidoarjo dalam memelihara hak warga binaan.

Polresta SidoarjoTahananPernikahanHak TahananKUAAkad NikahKeamanan

Komentar

Memuat komentar...