Tarif Sampah PT Mahaju Viral: Rp 497 Ribu per Bulan

Nurul H. · 2 min baca · 13 hari lalu · 47 dibaca
Bisik.id
Tarif Sampah PT Mahaju Viral: Rp 497 Ribu per Bulan

Gambar atau konten salah?

Surat edaran tarif retribusi sampah yang dikeluarkan oleh PT Mahaju Langgeng Jaya di Kecamatan Sekupang, Batam, menjadi viral di media sosial. Surat tersebut menampilkan tarif tertinggi retribusi sampah hingga Rp 497 ribu per bulan.

Surat itu berisi himbauan pengangkutan sampah yang akan dimulai pada tanggal 4 Mei 2026. PT Mahaju Langgeng Jaya mengaku bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Dalam keterangan, perusahaan menyatakan, “Mengingat dan menimbang untuk meningkatkan kebersihan lingkungan Kota Batam, kami PT Mahaju Langgeng Jaya sebagai mitra DLH Kota Batam mulai tanggal 4 Mei 2026 akan melaksanakan pengangkutan sampah di semua kios dan ruko, grosir dan minimarket, rumah makan, cafe dan resto yang ada di wilayah Kecamatan Sekupang. Dengan catatan, pengangkutan akan dilakukan 2 kali seminggu,”.”

Selanjutnya, surat tersebut menjelaskan tarif retribusi sampah per kategori. “Adapun biaya pengangkutan yang kami kenakan adalah sebagai berikut: Kios dan Ruko: Rp 100.000 per bulan, Grosir dan Minimarket: Rp 300.000 per bulan, Rumah Makan: Rp 200.000 per bulan, Cafe dan Resto: Rp 497.000 per bulan. Dan akan dilakukan penagihan setiap awal bulan. Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan. Terima kasih,”,”

Setelah surat tersebut tersebar luas, Kepala Bidang Persampahan DLH Batam, Iqbal, menegaskan bahwa PT Mahaju Langgeng Jaya memang merupakan pengangkut sampah swasta yang memiliki izin. Ia mengatakan, “Betul, itu untuk pengangkutan sampah. PT tersebut transporter, dia menyelenggarakan pengangkutan sampah,”.”

Iqbal menambahkan bahwa surat yang beredar tidak berasal dari DLH Batam. Menurutnya, penyebaran selebaran tersebut adalah strategi pemasaran perusahaan. Ia berkata, “Dari DLH enggak ada. Itu cara dia marketing mungkin, nyebar-nyebar selebaran gitu,”.”

Menanggapi penggunaan istilah “mitra DLH” dalam surat, Iqbal menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan bekerja sama dengan DLH untuk pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ia menyatakan, “Mitra DLH itu maksudnya dia berizin lengkap dan memang bermitra sama kami. Sehingga dia boleh buang di TPA,”.”

Iqbal juga menjelaskan bahwa tarif yang ditetapkan oleh swasta dapat berbeda dengan retribusi pemerintah yang diatur dalam Peraturan Daerah. Ia menegaskan, “Kalau swasta bebas lah, Pak. Dia kan mau gaji orang, bayar bensin, perawatan mobil, bayar sendiri. Tentu beda harganya dengan pemerintah,”.”

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki pilihan antara menggunakan jasa pengangkutan sampah swasta atau layanan pemerintah. “Intinya dia swasta yang mengangkut sampah. Jadi terserah masyarakat mau pilih swasta atau pemerintah,”,”

Iqbal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengangkut sampah swasta yang memiliki izin dan berkoordinasi dengan DLH juga dikategorikan sebagai mitra DLH. “Pengangkut swasta yang melaksanakan pengangkutan sampah dan berizin itu jatuhnya mitra DLH,”.”

Surat edaran ini menyoroti perbedaan tarif antara layanan swasta dan pemerintah, serta menegaskan bahwa swasta dapat beroperasi dengan izin resmi dan tetap berkoordinasi dengan DLH. Masyarakat kini dapat memilih layanan pengangkutan sampah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.

Tarif retribusi sampahPT Mahaju Langgeng JayaDLH Kota BatamPengangkutan sampahKecamatan SekupangTPASwasta vs pemerintahMarketing selebaran

Komentar

Memuat komentar...